Yaqut dan Gus Alex Bantah Tuduhan Penempatan Orang di Subdit Haji Khusus

Yaqut dan Gus Alex Bantah Tuduhan Penempatan Orang di Subdit Haji Khusus

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, membantah keterangan saksi terkait dugaan adanya campur tangan dalam penempatan Rizky Fisa Abadi sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.

Bantahan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam persidangan sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, memberikan keterangan mengenai proses penempatan Rizky Fisa pada posisi tersebut.

Hilman sebelumnya menyebut bahwa dirinya sempat berdiskusi dengan Gus Alex mengenai posisi yang tepat bagi Rizky Fisa. Saat itu, sektor umrah disebut tengah menghadapi persoalan yang cukup berat, termasuk dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak jemaah mengalami penundaan keberangkatan. Dari pembahasan tersebut, Rizky Fisa kemudian ditempatkan pada bidang yang berkaitan dengan haji khusus.

Ketika ditanya jaksa mengenai pihak yang mengusulkan nama Rizky Fisa, Hilman menyebut Gus Alex sebagai orang yang membawa nama tersebut. Keterangan itu kemudian ditegaskan kembali ketika majelis hakim meminta Hilman memberikan jawaban yang lebih pasti mengenai siapa yang mengusulkan penempatan Rizky.

Namun, Yaqut membantah keterangan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memberikan arahan kepada Gus Alex untuk membawa atau mengusulkan nama Rizky Fisa untuk ditempatkan pada posisi Kepala Subdirektorat Haji Khusus. Yaqut menegaskan bahwa keterangan yang mengaitkan dirinya dengan penempatan tersebut tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut versinya.

Gus Alex juga memberikan bantahan terhadap keterangan Hilman. Ia menyatakan bahwa penempatan Rizky Fisa bukan dilakukan berdasarkan instruksi Yaqut. Dalam keterangannya di persidangan, Gus Alex justru menyebut nama Wibowo Prasetyo sebagai pihak yang menurutnya meminta agar Rizky Fisa ditempatkan sebagai Kepala Subdirektorat Haji Khusus.

Nama Wibowo Prasetyo kemudian menjadi bagian penting dalam keterangan Gus Alex. Meski demikian, Gus Alex tidak menjelaskan secara lebih rinci mengenai konteks permintaan tersebut maupun alasan penempatan Rizky Fisa sebagaimana yang ditanyakan dalam persidangan.

Perbedaan keterangan antara Hilman Latief dengan Yaqut dan Gus Alex menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Keterangan para saksi nantinya akan diuji bersama alat bukti lain dalam persidangan, sementara majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Dalam dakwaan jaksa KPK, Yaqut disebut didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500. Jaksa juga mendakwa adanya rekayasa dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu. Tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa di pengadilan dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Sementara itu, Yaqut dan Gus Alex tetap mempertahankan bantahan mereka terhadap keterangan yang mengaitkan keduanya dengan penempatan Rizky Fisa. Perbedaan keterangan tersebut akan menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.

Persidangan kasus ini masih berlangsung dan sejumlah saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai proses pengelolaan kuota haji tambahan serta kebijakan yang berlangsung di lingkungan Kementerian Agama. Fakta-fakta yang muncul selama persidangan akan menjadi bagian dari proses hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !