Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat tengah mendalami dugaan adanya pungutan sebesar Rp150 ribu setiap pekan terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak di lapas tersebut dan memperoleh keterangan dari salah seorang pengunjung.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, mengatakan pihaknya baru memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut setelah temuan Ombudsman disampaikan kepada Ditjenpas. Menurutnya, setiap informasi dan temuan yang berkaitan dengan pelayanan pemasyarakatan akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.
Tim yang dibentuk Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat telah melakukan pendalaman sejak inspeksi Ombudsman pada Rabu, 23 September 2026. Sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kondisi pelayanan maupun kehidupan warga binaan di Lapas Cibinong dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Dugaan pungutan tersebut sebelumnya disampaikan Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan. Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman dari seorang pengunjung, suaminya yang merupakan warga binaan di salah satu blok Lapas Cibinong disebut diminta membayar uang sebesar Rp150 ribu setiap pekan oleh kepala kamar.
Ombudsman menilai pelayanan kepada warga binaan maupun hak kunjungan tidak semestinya dibebani pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Namun, terkait siapa pihak yang menerima atau mengelola uang tersebut, Ombudsman masih melakukan pendalaman dan belum menyimpulkan adanya keterlibatan petugas tertentu.
Ditjenpas Jawa Barat juga tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi dan bukti diperiksa. Yudi menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya.
Selain dugaan pungutan, tim Ditjenpas turut mendalami sejumlah temuan lain yang disampaikan Ombudsman dalam inspeksi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan keberadaan bangunan di area belakang Lapas Cibinong yang disebut memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.
Temuan mengenai fasilitas tersebut juga menjadi perhatian karena Ditjenpas perlu memastikan fungsi dan penggunaan bangunan sesuai dengan aturan pemasyarakatan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui status bangunan, pihak yang menggunakan, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan lapas.
Ombudsman sebelumnya melakukan inspeksi mendadak dengan turut mendengarkan keluhan keluarga warga binaan. Dari proses tersebut, lembaga pengawas pelayanan publik itu memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan dan kemudian menyampaikannya kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Ditjenpas menegaskan bahwa seluruh temuan tidak akan diabaikan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar setiap informasi dapat diverifikasi berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia. Langkah tersebut juga diperlukan agar keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan informasi awal, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelayanan dan tata kelola di lembaga pemasyarakatan. Ditjenpas menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pungutan maupun temuan lainnya di Lapas Cibinong sebelum menentukan tindakan lebih lanjut.
Dengan adanya pemeriksaan tersebut, masyarakat masih menunggu hasil resmi dari Ditjenpas mengenai kebenaran dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan serta pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti. Proses pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelayanan dan pengawasan di Lapas Cibinong.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !