Kejaksaan Agung melakukan rotasi dan promosi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Salah satu pejabat yang mendapat penugasan baru adalah Roy Riady, jaksa yang sebelumnya menjadi bagian dari tim penuntut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-IV-10422/C/09/2026 tertanggal 22 September 2026, Roy Riady ditetapkan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara. Dalam jabatan tersebut, Roy menggantikan Syahrul Juaksha Subuki yang selanjutnya mendapat penugasan sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebelum menduduki jabatan sebagai Kajari Jakarta Utara, Roy Riady bertugas sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Penempatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian mutasi dan promosi yang mencakup 16 pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya keputusan mutasi tersebut. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto dan memuat pemberhentian serta pengangkatan sejumlah pejabat dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.
Nama Roy Riady sebelumnya dikenal publik karena keterlibatannya sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim. Dalam persidangan perkara tersebut, Roy bersama tim penuntut menyampaikan tuntutan kepada terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Dalam tuntutannya pada Mei 2026, Roy Riady meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem Makarim. Jaksa juga mengajukan tuntutan pembayaran uang pengganti dengan nilai yang disebut dalam persidangan.
Promosi Roy Riady menjadi Kajari Jakarta Utara merupakan bagian dari penataan organisasi Kejaksaan Agung. Selain dirinya, sejumlah pejabat lain juga mendapatkan rotasi ke berbagai posisi strategis, baik di kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi maupun satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam daftar mutasi tersebut, Marcelo Bellah yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Jakarta Selatan dipindahkan menjadi Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Posisi Kajari Jakarta Selatan kemudian ditempati Armen Wijaya, yang sebelumnya bertugas pada bidang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Jampidsus.
Perubahan juga terjadi pada posisi Kajari Jakarta Pusat. Antonius Despinola yang sebelumnya memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendapat penugasan baru sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Posisi Kajari Jakarta Pusat selanjutnya diisi Oktafian Syah Effendi yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau.
Secara keseluruhan, keputusan tersebut mencakup 16 pejabat dengan berbagai perubahan posisi. Rotasi dilakukan tidak hanya pada tingkat kejaksaan negeri di wilayah Jakarta, tetapi juga mencakup sejumlah daerah lain seperti Palopo, Banjarnegara, Sambas, Maluku Barat Daya, Bukittinggi, Ogan Komering Ulu, dan Kepulauan Morotai.
Mutasi dan promosi pejabat merupakan bagian dari pembinaan karier serta penataan organisasi di lingkungan Kejaksaan. Dengan penugasan baru tersebut, para pejabat diharapkan menjalankan tanggung jawab sesuai fungsi masing-masing serta mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan menduduki posisi baru sebagai Kajari Jakarta Utara, Roy Riady kini memiliki tanggung jawab memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Utara beserta jajaran dalam menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah tersebut. Sementara itu, proses hukum terhadap perkara-perkara yang sebelumnya ditanganinya tetap berjalan sesuai kewenangan dan tahapan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !