Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang putusan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sidang putusan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, pukul 10.00 WIB.
Sidang ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang tengah dijalani Nadiem setelah dirinya mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi pendidikan pada periode 2019 hingga 2022, termasuk program pengadaan Chromebook yang dilakukan ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
Penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, sebelumnya menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim tingkat banding akan mempertimbangkan kembali seluruh fakta yang telah muncul selama proses persidangan. Menurutnya, dari materi persidangan yang telah berlangsung, pihaknya menilai belum terdapat alat bukti yang membuktikan adanya kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nadiem.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti manfaat penggunaan perangkat Chromebook dalam dunia pendidikan. Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, perangkat tersebut digunakan untuk membantu proses pembelajaran, termasuk dalam menghadapi persoalan learning loss yang terjadi selama pandemi Covid-19. Chromebook disebut masih digunakan dalam kegiatan pendidikan setelah beberapa tahun pengadaan dilakukan.
Selain memperdebatkan aspek pengadaan perangkat, perkara ini juga menyoroti transaksi senilai Rp809 miliar yang menjadi bagian dari konstruksi perkara. Nadiem sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui transaksi tersebut ketika terjadi dan membantah menerima keuntungan ekonomi dari transaksi yang dipersoalkan.
Dalam persidangan banding sebelumnya, keterangan sejumlah pihak dari GoTo turut menjadi perhatian. Nadiem menyatakan bahwa transaksi tersebut tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dan telah melalui proses audit. Ia juga menyampaikan bahwa dana yang menjadi sorotan tersebut kembali ke rekening perusahaan terkait.
Nadiem juga membantah adanya hubungan antara transaksi Rp809 miliar tersebut dengan pengadaan Chromebook maupun Google. Ia menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan persoalan korporasi dan tidak memberikan keuntungan pribadi kepadanya. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang disampaikan dalam proses banding.
Dalam perkara ini, salah satu hal yang turut disoroti adalah uang pengganti senilai Rp809 miliar yang dibebankan kepada Nadiem. Pihaknya mempertanyakan dasar pembebanan tersebut dan kembali mengajukan sejumlah fakta serta bukti dalam proses persidangan banding.
Kuasa hukum Nadiem juga menyinggung hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut keterangan pihak pembela, hasil audit yang mereka jadikan rujukan tidak menemukan adanya kemahalan dalam pengadaan maupun pelanggaran hukum sebagaimana yang mereka persoalkan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak Nadiem dalam proses banding.
Sementara itu, putusan banding nantinya akan ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan seluruh fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum yang telah disampaikan selama persidangan. Dengan demikian, hasil akhir perkara tetap menunggu keputusan resmi Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sidang putusan ini menjadi bagian dari rangkaian panjang proses hukum perkara pengadaan Chromebook. Sebelumnya, sidang banding telah menghadirkan sejumlah saksi dan membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan pengadaan perangkat, transaksi perusahaan, hingga dugaan kerugian negara.
Bagi pihak Nadiem, proses banding merupakan kesempatan untuk menyampaikan kembali keberatan terhadap putusan tingkat pertama sekaligus mengajukan fakta yang dinilai belum sepenuhnya dipertimbangkan. Sementara itu, majelis hakim akan melakukan penilaian berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum menjatuhkan putusan.
Masyarakat kini menunggu hasil sidang putusan banding tersebut. Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta nantinya akan menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang mendapat perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat pemerintah dan berkaitan dengan program pengadaan teknologi untuk sektor pendidikan.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !