Ombudsman Beri Tenggat Kurang dari Sebulan, Lapas Cibinong Diminta Bongkar Fasilitas Khusus

 

Ombudsman Beri Tenggat Kurang dari Sebulan, Lapas Cibinong Diminta Bongkar Fasilitas Khusus

Ombudsman Republik Indonesia meminta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera membongkar fasilitas khusus yang ditemukan dalam inspeksi mendadak. Ombudsman memberikan tenggat kurang dari satu bulan dan berencana kembali melakukan pemeriksaan untuk memastikan tindakan korektif tersebut telah dilaksanakan.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan pembongkaran fasilitas tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang akan dituangkan dalam hasil kajian Ombudsman. Hasil temuan kemudian akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bahan evaluasi sekaligus tindak lanjut atas kondisi yang ditemukan di Lapas Cibinong.

Ombudsman menegaskan bahwa ketika tim kembali melakukan inspeksi mendadak, fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas tersebut diharapkan sudah tidak ada. Selain pembongkaran bangunan, Ombudsman juga meminta adanya sejumlah langkah perbaikan lain untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola di lingkungan Lapas Cibinong.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah melakukan restrukturisasi terhadap pimpinan Lapas Cibinong beserta jajaran. Ombudsman juga meminta warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus tersebut dikembalikan ke blok atau sel yang semestinya sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan.

Tidak hanya persoalan bangunan, Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan. Petugas lapas diminta memperketat penjagaan dan menutup dua akses keluar yang ditemukan di bagian belakang kawasan lapas. Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan untuk memastikan sistem pengamanan berjalan sebagaimana mestinya serta mencegah adanya akses keluar yang tidak sesuai prosedur.

Ombudsman menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan seluruh tindakan korektif tersebut. Pemeriksaan lanjutan nantinya menjadi bagian dari upaya memastikan rekomendasi yang telah disampaikan benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti pada tahap pemberian teguran atau evaluasi administratif.

Temukan Fasilitas Mirip Apartemen

Dalam inspeksi yang dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, tim Ombudsman menemukan area khusus dengan fasilitas yang dinilai jauh berbeda dari kondisi hunian warga binaan pada umumnya. Di lokasi tersebut terdapat lebih dari 10 kamar dengan ukuran sekitar tipe 36.

Kamar-kamar tersebut dilengkapi berbagai fasilitas rumah tangga, antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta peralatan untuk memasak. Tim Ombudsman juga menemukan sejumlah warga binaan berada di area terpisah tersebut saat pemeriksaan berlangsung.

Ombudsman turut menemukan minuman beralkohol di dalam salah satu kulkas serta botol bekas yang berada di tempat pembuangan sampah di kawasan tersebut. Temuan itu menjadi bagian dari pemeriksaan Ombudsman terhadap fasilitas dan aktivitas yang berlangsung di area khusus tersebut.

Pihak lapas disebut memberikan penjelasan bahwa bangunan tersebut diperuntukkan sebagai tempat beristirahat petugas. Namun, Ombudsman mempertanyakan penjelasan tersebut karena melihat kelengkapan fasilitas yang tersedia di dalam bangunan. Ombudsman menilai kondisi fasilitas yang ditemukan perlu ditindaklanjuti dan diperiksa lebih jauh.

Dugaan Fasilitas Dimanfaatkan Warga Binaan Berkemampuan Finansial

Ombudsman belum memastikan identitas seluruh warga binaan yang menggunakan fasilitas khusus tersebut. Namun, berdasarkan temuan awal, terdapat dugaan bahwa fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk mendapatkan tempat tinggal dengan fasilitas yang lebih nyaman.

Ombudsman juga belum memastikan apakah fasilitas tersebut digunakan oleh narapidana dalam perkara tertentu. Karena itu, informasi mengenai siapa saja yang menempati area tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan dan proses klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Temuan tersebut membuat Ombudsman meminta adanya pembenahan menyeluruh di Lapas Cibinong. Evaluasi tidak hanya diarahkan pada keberadaan bangunan dan fasilitas khusus, tetapi juga mencakup sistem pengawasan, pengamanan, pengelolaan warga binaan, serta tanggung jawab jajaran pimpinan lapas.

Ombudsman selanjutnya akan memantau tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan kepada Ditjenpas. Pemeriksaan berikutnya akan menjadi kesempatan untuk melihat sejauh mana langkah perbaikan telah dilakukan oleh pihak Lapas Cibinong.

Dengan adanya evaluasi tersebut, pengelolaan lembaga pemasyarakatan diharapkan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan terhadap fasilitas, akses keluar-masuk, serta perlakuan terhadap warga binaan menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pemasyarakatan agar tetap transparan dan sesuai ketentuan.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !