Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman juga memperoleh keterangan dari salah seorang penghuni fasilitas khusus yang mengaku membayar untuk dapat menempati ruangan tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, keterangan mengenai adanya pembayaran diperoleh ketika tim meminta penjelasan kepada salah seorang penghuni area khusus di dalam lapas. Namun, Ombudsman belum mendapatkan informasi mengenai nominal ataupun mekanisme pembayaran karena pemeriksaan terhadap penghuni tersebut terhenti setelah petugas lapas datang ke lokasi.
Menurut Syafrida, tim Ombudsman masih akan melakukan pendalaman untuk mengetahui secara lebih jelas bagaimana fasilitas tersebut dapat digunakan oleh warga binaan, termasuk mengenai proses pembangunannya, pihak yang mengelola, serta aturan yang menjadi dasar penggunaannya. Ombudsman juga akan menelusuri sejak kapan bangunan tersebut berdiri dan siapa saja yang selama ini menempatinya.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang memiliki ukuran kurang lebih setara tipe 36. Ruangan-ruangan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak. Tim juga menemukan sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area khusus tersebut.
Kondisi fasilitas yang ditemukan menjadi perhatian Ombudsman karena berbeda dengan kondisi hunian warga binaan pada umumnya. Salah satu anggota Ombudsman, Fikri Yasin, menggambarkan kelengkapan fasilitas di area tersebut sebagai ruangan dengan standar seperti apartemen karena terdapat berbagai perlengkapan rumah tangga di dalamnya.
Selain menemukan kamar dengan berbagai fasilitas, tim Ombudsman juga melaporkan adanya minuman beralkohol di dalam kulkas serta botol bekas yang ditemukan di tempat pembuangan sampah di kawasan tersebut. Temuan ini menjadi bagian dari hasil pemeriksaan yang nantinya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Pihak lapas sebelumnya disebut memberikan penjelasan bahwa bangunan tersebut merupakan tempat istirahat bagi petugas. Namun, Syafrida menyampaikan bahwa Ombudsman memiliki keraguan terhadap penjelasan tersebut setelah melihat kondisi dan kelengkapan fasilitas yang tersedia di dalam bangunan.
Sidak yang dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, merupakan kunjungan kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang tahun ini. Pada kunjungan sebelumnya yang berlangsung pada Juli 2026, tim Ombudsman menyatakan tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan. Dalam kunjungan terbaru, tim akhirnya dapat memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas setelah sempat terjadi ketegangan dengan petugas keamanan.
Ombudsman menyatakan akan menyampaikan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi tindakan korektif kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Lembaga tersebut juga berencana melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang diberikan dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik. Temuan di Lapas Cibinong selanjutnya akan didalami untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan, ketentuan pemasyarakatan, maupun tata kelola fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman juga menilai perlu adanya penjelasan yang lebih lengkap mengenai keberadaan area khusus tersebut. Terutama mengenai siapa yang dapat menggunakan fasilitas, bagaimana mekanisme penempatannya, serta apakah terdapat pembayaran atau bentuk transaksi tertentu yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas tersebut.
Dengan adanya temuan tersebut, hasil pemeriksaan Ombudsman diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pengelola pemasyarakatan. Penataan fasilitas, pengawasan terhadap warga binaan, serta transparansi dalam pengelolaan lingkungan lapas menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan agar pelayanan dan pembinaan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ombudsman memastikan proses pendalaman masih akan dilakukan sebelum seluruh kesimpulan mengenai temuan tersebut disampaikan. Karena itu, informasi mengenai adanya pembayaran maupun penggunaan fasilitas khusus masih perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !