Tim Ombudsman Republik Indonesia mengungkap sejumlah temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian pribadi atau apartemen.
Sidak yang dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, tersebut bukan merupakan kunjungan pertama Ombudsman ke Lapas Cibinong. Sebelumnya, tim Ombudsman telah datang untuk melakukan pemeriksaan pada Juli 2026. Namun, pada kunjungan pertama itu, tim mengaku tidak mendapatkan akses untuk melakukan pemeriksaan secara langsung ke dalam area lapas.
Ketika kembali melakukan sidak pada September, tim Ombudsman kembali mengalami kendala. Menurut Anggota Ombudsman Fikri Yasin, petugas sempat menghalangi akses tim meskipun pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan mandat lembaga negara. Kondisi tersebut bahkan sempat diwarnai cekcok dan aksi saling dorong antara petugas keamanan dengan tim Ombudsman.
Karena akses menuju sejumlah bagian lapas tidak diberikan, tim Ombudsman kemudian mencari jalur lain untuk melakukan pemeriksaan. Dari penelusuran tersebut, tim menemukan area di bagian belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Di kawasan tersebut terdapat sejumlah bangunan yang disebut memiliki fasilitas cukup lengkap.
Hasil penyisiran menemukan lebih dari 10 kamar dengan ukuran sekitar tipe 36. Kamar-kamar tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas, antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai peralatan memasak. Ombudsman juga menemukan beberapa orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area khusus tersebut.
Anggota Ombudsman Fikri Yasin menggambarkan fasilitas yang ditemukan memiliki kelengkapan layaknya sebuah unit hunian pribadi. Sementara itu, Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihak lapas sebelumnya menyebut bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman mempertanyakan kesesuaian fungsi bangunan dengan fasilitas yang ditemukan di lokasi.
Selain menemukan kamar dengan fasilitas lengkap, tim Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di dalam salah satu kulkas serta botol bekas di tempat pembuangan sampah kawasan tersebut. Temuan itu turut menjadi bagian dari pemeriksaan Ombudsman terhadap kondisi dan tata kelola di Lapas Cibinong.
Dalam pemeriksaan, Ombudsman juga sempat meminta keterangan kepada salah seorang penghuni fasilitas khusus tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim, penghuni itu mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut. Namun, Ombudsman belum memperoleh informasi mengenai besaran pembayaran karena proses pemeriksaan terhenti setelah petugas lapas datang ke lokasi.
Ombudsman menyatakan masih perlu melakukan pendalaman untuk mengetahui sejak kapan bangunan tersebut berdiri, siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, serta bagaimana mekanisme penggunaannya. Lembaga tersebut juga akan menelusuri lebih jauh dugaan adanya maladministrasi yang menjadi salah satu alasan dilakukannya pemeriksaan.
Atas temuan tersebut, Ombudsman berencana menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindakan korektif kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ombudsman juga akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan pihak terkait, termasuk melalui pemeriksaan lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena pemeriksaan lembaga pengawas di lingkungan pemasyarakatan seharusnya dapat berlangsung sesuai kewenangan yang dimiliki. Transparansi dan pengawasan diperlukan untuk memastikan pengelolaan lapas berjalan sesuai aturan serta tidak terjadi perlakuan atau fasilitas yang tidak semestinya terhadap warga binaan.
Ombudsman menegaskan bahwa seluruh temuan yang diperoleh dalam sidak masih akan diproses dan didalami sesuai kewenangan lembaga. Penanganan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan, klarifikasi dari pihak lapas, serta evaluasi terhadap fakta dan dokumen yang ditemukan di lapangan.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !