Judi online diusulkan masuk dalam kluster tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan tersebut disampaikan Indonesia Millennials Center (IMC) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 23 September 2026.
Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Alfredo Manurung, menyampaikan bahwa judi online perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama berkaitan dengan penelusuran aliran dana yang berasal dari tindak pidana. Menurutnya, mekanisme hukum perlu mampu mengikuti kemungkinan perpindahan hasil kejahatan ke dalam bentuk aset maupun kegiatan usaha lainnya.
Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan daftar tindak pidana yang menjadi sasaran dalam RUU Perampasan Aset. Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengusulkan sejumlah kluster tindak pidana untuk masuk dalam cakupan aturan tersebut. Namun, daftar tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan dan dapat dikaji lebih lanjut.
Yerikho menyoroti besarnya nilai perputaran uang yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum tersebut dan disebut bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran judi online pada 2026 disebut mencapai Rp286,84 triliun. Ia juga menyebut nilai deposit pada semester pertama 2026 mencapai sekitar Rp22 triliun.
Menurut IMC, besarnya nilai transaksi tersebut menjadi alasan perlunya mekanisme penelusuran aset yang lebih kuat. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui apakah hasil tindak pidana telah dialihkan ke berbagai bentuk aset atau ditempatkan melalui kegiatan ekonomi lainnya.
Dalam pembahasan tersebut, IMC juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya mengatur kewenangan negara dalam mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Aturan tersebut dinilai perlu memberikan batasan dan prosedur yang jelas agar pelaksanaannya tetap berdasarkan hukum dan prinsip kehati-hatian.
Sejumlah aspek yang dinilai perlu diatur secara jelas antara lain kewenangan aparat penegak hukum, prosedur perampasan, batas waktu, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap hak pihak yang asetnya diperiksa. Pengaturan yang rinci diperlukan agar proses penegakan hukum memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan.
Usulan memasukkan judi online ke dalam cakupan RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan pembahasan sebelumnya di Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III Abdullah menyatakan bahwa judi online masih dapat dipertimbangkan sebagai salah satu tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset. Ia menyebut persoalan tersebut perlu didalami bersama pihak-pihak terkait sebelum ditentukan dalam proses pembahasan lebih lanjut.
Dengan demikian, masuk atau tidaknya judi online ke dalam kluster tindak pidana RUU Perampasan Aset masih merupakan bagian dari proses legislasi dan belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan ruang lingkup tindak pidana, mekanisme penelusuran aset, serta batas kewenangan aparat dalam penerapannya.
Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana. Di sisi lain, penerapan aturan juga perlu memastikan proses hukum berjalan transparan, terukur, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !