KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC, Temukan Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi Rejang Lebong

KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC, Temukan Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kali ini, penyidik menggeledah rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) berinisial EY yang berada di wilayah Jakarta Timur.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 8 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi yang sedang diselidiki.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Menurutnya, penyidik tidak hanya mendalami dugaan praktik korupsi yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, tetapi juga menemukan indikasi adanya praktik serupa di wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Barang bukti elektronik yang diamankan dari kediaman Direktur PT CMC akan melalui proses penelaahan dan analisis oleh penyidik. Dari pemeriksaan tersebut, KPK akan mendalami informasi yang dapat membantu mengungkap hubungan antara pihak-pihak yang terkait dengan perkara serta kemungkinan adanya aktivitas lain yang masih berhubungan dengan kasus tersebut.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta sejumlah orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pengaturan atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025-2026. Dalam perkembangannya, penyidik KPK kemudian memperluas penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan adanya penerimaan uang oleh Bupati Rejang Lebong dari pihak swasta lain di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah dikaitkan dengan perkara. Pihak swasta tersebut diduga juga melakukan praktik serupa dalam kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Penyidikan yang diperluas tersebut membuat KPK melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi. Dalam rangkaian penggeledahan di Kota Bengkulu, penyidik juga mengamankan uang tunai dengan nilai lebih dari Rp4 miliar yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.

Dengan adanya penggeledahan di rumah Direktur PT CMC, KPK kini kembali mendalami dugaan keterkaitan perusahaan tersebut dengan perkara yang sedang dikembangkan. Analisis terhadap barang bukti elektronik diharapkan dapat memberikan informasi tambahan mengenai aktivitas perusahaan maupun pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah diperoleh serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai rangkaian perkara dan memastikan setiap fakta yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena penyidikan yang semula berfokus pada dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kini berkembang ke wilayah lain. KPK masih akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis terhadap seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !