Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK memeriksa lima orang saksi untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat pajak tersebut.
Pemeriksaan terhadap lima saksi dilakukan pada Selasa, 8 September 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa seluruh saksi yang telah dijadwalkan hadir untuk menjalani pemeriksaan. Materi pemeriksaan terutama diarahkan untuk menggali informasi mengenai perolehan aset yang diduga berkaitan dengan Muhammad Haniv.
Lima saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai latar belakang, yakni notaris dan PPAT Vivi Novita Ranadireksa, karyawan swasta Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani, Direktur PT Dua Sigma Nusantara Robert Imanuel Nunuhitu, serta seorang karyawan swasta yang bekerja di bidang money changer, Risky Hardyansyah.
KPK kini melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi. Penyidik menggunakan pendekatan follow the money untuk mengetahui aliran dana serta menelusuri kemungkinan adanya perubahan bentuk uang hasil dugaan tindak pidana korupsi menjadi aset lainnya.
Menurut KPK, dugaan penerimaan tersebut tidak hanya ditelusuri berdasarkan transaksi keuangan, tetapi juga berdasarkan aset yang diduga dibeli atau diperoleh menggunakan dana yang berasal dari penerimaan gratifikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai aliran dana dalam perkara yang sedang ditangani.
Dalam perkara ini, KPK menduga Muhammad Haniv menerima gratifikasi dengan total sedikitnya Rp20,7 miliar selama menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015 hingga 2018. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan pemanfaatan jabatan dan jejaring yang dimilikinya selama menduduki posisi tersebut.
Salah satu dugaan penerimaan yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan bisnis fesyen milik anak Haniv. Pada 2016, Haniv diduga pernah meminta bawahannya membantu mencarikan sponsor untuk kegiatan peragaan busana yang melibatkan bisnis fesyen anaknya.
Permintaan sponsor tersebut disebut diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang memiliki status sebagai wajib pajak. Berdasarkan penyelidikan KPK, sejumlah perusahaan kemudian memberikan dana sponsor yang disalurkan ke rekening anak Haniv. Nilai penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Selain dugaan penerimaan melalui sponsorship, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan dalam bentuk valuta asing. Dana tersebut diduga diterima melalui seorang perantara dan kemudian ditukarkan melalui sejumlah penyedia jasa penukaran valuta asing atau money changer.
Nilai penerimaan dalam bentuk valuta asing yang sedang didalami KPK disebut mencapai sekitar Rp10 miliar. Penelusuran terhadap transaksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengetahui bagaimana dana didapatkan, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah dana tersebut kemudian dialihkan menjadi aset tertentu.
KPK telah menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025 dan kemudian ditahan oleh KPK pada Agustus 2026 untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, Haniv disangkakan melanggar ketentuan mengenai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap keseluruhan aliran dana serta aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan penerimaan tersebut.
Pemeriksaan terhadap lima saksi menjadi salah satu langkah KPK dalam memperkuat pembuktian perkara. Keterangan dari pihak yang berkaitan dengan transaksi, kepemilikan aset, serta aktivitas keuangan diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara lebih jelas asal-usul aset yang sedang ditelusuri.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penelusuran aset dilakukan untuk memastikan apakah terdapat kekayaan yang diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi sekaligus mengungkap rangkaian transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !