Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang memanfaatkan media sosial untuk menarik penonton. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam dua perkara berbeda dengan pola operasi yang hampir serupa.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan terhadap jaringan yang beroperasi di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, Lampung, dan Yogyakarta. Para pelaku diduga memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi, sebelum mengarahkan sebagian penonton ke platform lain yang digunakan untuk melanjutkan aktivitas melanggar hukum.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan menjelaskan bahwa dalam perkara pertama terdapat tiga tersangka, masing-masing berinisial RA, RY, dan MK. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas siaran langsung tersebut.
Penyidik mengungkap bahwa pelaku menggunakan fitur interaksi dalam siaran langsung untuk meningkatkan jumlah penonton. Setelah perhatian penonton terkumpul, mereka kemudian diarahkan menuju platform lain dengan iming-iming akses terhadap tayangan lanjutan.
Dalam perkara kedua, polisi juga mengamankan tiga orang berinisial PA, DI, dan SS. Modus yang digunakan tidak jauh berbeda. Aktivitas siaran langsung dimanfaatkan untuk memperoleh perhatian penonton, kemudian dilanjutkan dengan permintaan donasi, hadiah digital, atau bentuk dukungan finansial lainnya.
Setelah target tertentu terpenuhi, penonton kemudian diarahkan menuju platform lain yang menurut keterangan kepolisian digunakan untuk melanjutkan siaran bermuatan asusila. Polisi menduga pola tersebut sengaja dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari aktivitas siaran langsung.
Dari hasil penyelidikan, keuntungan para pelaku berasal dari berbagai bentuk transaksi digital. Besaran uang yang diperoleh berbeda-beda tergantung jumlah penonton, pemberian hadiah digital, maupun transaksi yang dilakukan selama siaran berlangsung.
Bareskrim Polri menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap penyalahgunaan teknologi digital untuk menyebarkan konten yang melanggar hukum. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Para tersangka kini harus menjalani proses hukum sesuai dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka. Penyidik masih melengkapi alat bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui aktivitas tersebut.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terlibat dalam aktivitas digital yang menawarkan keuntungan dengan cara yang melanggar hukum. Penggunaan media sosial dan platform digital tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penyebaran serta penyediaan konten yang dilarang.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi digital perlu diimbangi dengan pengawasan dan literasi digital yang baik. Aparat penegak hukum akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas siber yang berpotensi merugikan masyarakat maupun melanggar ketentuan pidana.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !