Jakarta – Polisi mengungkap aksi pencurian yang dilakukan seorang perempuan berinisial S alias Caca (21) di sejumlah rumah warga di Jakarta Timur. Perempuan tersebut akhirnya diamankan polisi setelah penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan pencurian dan rekaman kamera pengawas.
Penangkapan Caca dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengamankan perempuan tersebut di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis, 4 September 2026.
Proses penangkapan tersebut sempat menjadi perhatian setelah rekamannya beredar di media sosial. Dalam video itu, Caca terlihat menangis ketika hendak diamankan petugas dan sempat menolak untuk dibawa oleh polisi.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy membenarkan bahwa perempuan yang diamankan tersebut merupakan Sabrina Auliya Putri alias Caca.
Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi di kawasan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu, 27 Juni 2026. Saat kejadian, korban sedang berada di lantai dua rumah untuk melaksanakan salat.
Ketika kembali, korban menyadari telepon selulernya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di rumah dan mendapati adanya seorang perempuan yang masuk ke dalam rumah.
Dari rekaman tersebut, polisi kemudian memperoleh petunjuk mengenai identitas terduga pelaku. Barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit ponsel Samsung S23 Ultra.
Penyelidikan selanjutnya mengungkap bahwa Caca diduga tidak hanya melakukan pencurian di satu lokasi. Polisi menemukan adanya dugaan aksi serupa di beberapa wilayah lain di Jakarta Timur.
Salah satu kejadian berikutnya berlangsung di kawasan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, pada 17 Agustus 2026. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga membawa kabur uang tunai sekitar Rp3 juta.
Polisi juga mengaitkan Caca dengan kejadian pencurian lainnya di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, uang tunai sekitar Rp15 juta dilaporkan hilang.
Kasubdit Resmob menyebut penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Dari pemeriksaan awal, Caca disebut mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan bersenang-senang. Polisi menyebut uang hasil pencurian digunakan untuk berfoya-foya dan pergi ke tempat hiburan malam.
Perkara tersebut kini diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. Caca telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian yang ditangani aparat.
Atas perbuatannya, Caca dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencurian.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan apakah terdapat lokasi lain yang menjadi sasaran. Penyidik juga terus memeriksa keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, termasuk memastikan akses rumah terkunci dan memanfaatkan kamera pengawas apabila tersedia. Rekaman CCTV juga dapat membantu proses penyelidikan ketika terjadi tindak pidana.
Dengan penangkapan tersebut, polisi berharap rangkaian pencurian yang diduga dilakukan Caca dapat segera diungkap secara menyeluruh. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !