Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat

Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat

Ruben Samuel Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang dilaporkan kepada kepolisian.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyampaikan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Ruben. Namun, hingga Rabu, 26 Agustus 2026, penyidik belum menerima konfirmasi mengenai apakah Ruben akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

Apabila Ruben tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, penyidik akan mengikuti prosedur dengan mengirimkan surat panggilan kedua. Polisi menyatakan masih menunggu hingga jadwal pemeriksaan tiba sebelum menentukan langkah berikutnya dalam proses penyidikan.

Kasus yang menjerat Ruben bermula dari kerja sama investasi dalam sebuah usaha jual beli produk. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban berinisial DM disebut menyerahkan sejumlah dana setelah menerima tawaran kerja sama tersebut. Dalam kesepakatan itu, terdapat janji keuntungan yang diharapkan diterima oleh pihak investor.

Persoalan kemudian muncul ketika waktu yang telah disepakati berakhir, sementara keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima. Dana yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan. Perkara tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan menjalani proses hukum sesuai tahapan penyidikan.

Laporan polisi terkait perkara tersebut dibuat pada 22 Agustus 2025. Setelah melalui tahap penyelidikan, polisi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, sebelum melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, Ruben kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyebut nilai kerugian dalam perkara tersebut diduga mencapai Rp3,5 miliar. Selain itu, penyidik menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut, meskipun jenis alat bukti itu belum disampaikan kepada publik karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Meski telah berstatus tersangka, Ruben hingga saat ini belum ditahan. Kepolisian menyatakan keputusan mengenai penahanan belum ditentukan dan akan mempertimbangkan perkembangan pemeriksaan serta proses penyidikan. Polisi juga menyebut Ruben dinilai belum melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan.

Selain pemeriksaan, peluang penyelesaian melalui mediasi juga masih terbuka. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses mediasi merupakan kemungkinan yang dapat ditempuh oleh kedua belah pihak, tetapi proses hukum tetap berjalan selama perkara masih berada dalam tahap penyidikan.

Pemeriksaan pada Jumat mendatang akan menjadi salah satu tahapan penting untuk menggali keterangan Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Polisi akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan.

Perlu ditegaskan bahwa status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana kasus tersebut berkembang.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !