Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Kamis, 27 Agustus 2026. Rapat tersebut berlangsung di tengah perhatian publik terhadap agenda legislasi DPR, salah satunya terkait perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Dalam agenda rapat, Komisi III DPR RI dijadwalkan menyampaikan laporan mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. Laporan tersebut menjadi salah satu dari tujuh agenda yang dibahas dalam rapat paripurna hari ini. Pembahasan RUU ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya memperkuat mekanisme pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
Selain laporan mengenai RUU Perampasan Aset, rapat paripurna juga memiliki sejumlah agenda penting lainnya. DPR dijadwalkan mengambil keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Pemerintah juga akan menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan.
Agenda lainnya mencakup laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai perubahan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 serta perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Setelah laporan disampaikan, agenda tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan oleh DPR.
Komisi XI DPR RI juga dijadwalkan menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DPR selanjutnya akan mengambil keputusan atas hasil proses tersebut.
Sementara itu, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang cukup mendapat perhatian masyarakat. RUU tersebut berkaitan dengan mekanisme hukum untuk menangani dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Dalam proses penyusunannya, DPR melalui Komisi III telah melakukan berbagai pembahasan serta menyerap masukan dari sejumlah pihak.
Berdasarkan informasi dari DPR, proses penyusunan RUU Perampasan Aset terus berjalan. Sebelumnya, pembahasan telah melibatkan berbagai agenda seperti rapat dengar pendapat umum dan kunjungan kerja untuk memperoleh masukan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan. Perkembangan tersebut menjadi bagian dari proses legislasi sebelum rancangan undang-undang memasuki tahapan berikutnya.
Rapat paripurna kali ini juga berlangsung bertepatan dengan rencana aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Meski demikian, agenda internal parlemen tetap dijadwalkan berlangsung. DPR menyatakan kegiatan kelembagaan dan agenda legislasi tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selain enam agenda tersebut, DPR juga akan membahas pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang merupakan usul inisiatif Komisi IV. Agenda terakhir adalah laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026 yang juga dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Dengan adanya laporan perkembangan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna, masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses pembahasan regulasi tersebut. DPR diharapkan dapat memastikan setiap tahapan penyusunan dilakukan secara terbuka, memperhatikan masukan publik, serta tetap mengedepankan kepastian dan perlindungan hukum.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !