Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian setelah Komisi III DPR RI memastikan regulasi tersebut ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Pemerintah dan DPR kini terus mendorong percepatan pembahasan agar rancangan aturan yang telah lama dinantikan tersebut dapat segera memiliki kepastian hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa proses pembentukan RUU Perampasan Aset terus dipercepat. Berdasarkan perhitungan waktu efektif masa sidang setelah memperhitungkan masa reses, DPR memiliki waktu sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan berbagai tahapan pembahasan sebelum memasuki agenda pengesahan di rapat paripurna.
Dalam periode tersebut, Komisi III masih harus menjalankan sejumlah tahapan penting. Prosesnya mencakup penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan pada tingkat pertama dan selanjutnya pengesahan pada tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR.
Dari sisi partisipasi publik, Komisi III menyebut telah melakukan berbagai kegiatan untuk menghimpun masukan dari masyarakat. Hingga 25 Agustus 2026, tercatat sebanyak 35 RDPU telah digelar. Selain itu, DPR juga telah melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat sebagai bahan dalam penyusunan substansi RUU.
Penyerapan aspirasi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan karena RUU Perampasan Aset menyangkut kewenangan negara dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena memiliki dampak luas terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat, pembahasannya perlu dilakukan secara hati-hati agar aturan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus tidak menimbulkan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Sebelumnya, Komisi III juga telah menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini akan dilakukan dengan memperbanyak forum bersama berbagai kelompok masyarakat. Langkah tersebut ditujukan untuk memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna sekaligus mendapatkan masukan mengenai substansi aturan yang masih perlu diperbaiki sebelum masuk ke tahap finalisasi.
RUU Perampasan Aset sendiri dipandang sebagai salah satu instrumen hukum yang diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya dalam pemulihan aset yang berasal atau berkaitan dengan tindak pidana. Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, mekanisme penanganan aset diharapkan menjadi lebih jelas dan memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Meski target pengesahan telah ditetapkan, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum RUU tersebut benar-benar menjadi undang-undang. Karena itu, target Desember 2026 perlu diikuti dengan pembahasan substansi secara cermat, terutama terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun menyangkut perlindungan hak pihak ketiga.
DPR menegaskan bahwa percepatan pembahasan bukan berarti mengabaikan kualitas regulasi. Setiap tahapan tetap perlu dilalui agar rancangan aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif. Dengan waktu pembahasan yang terbatas, Komisi III harus membagi agenda secara intensif antara penyerapan aspirasi, pembahasan bersama pemerintah, penyusunan dan pembahasan DIM, hingga proses pengambilan keputusan.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026. Namun, sebelum sampai pada tahap tersebut, masyarakat masih akan mengikuti proses pembahasan yang menjadi bagian penting dalam menentukan bentuk akhir regulasi tersebut.
Perkembangan pembahasan ini menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset kini memasuki fase yang semakin intensif. Dengan adanya target penyelesaian pada akhir 2026, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana DPR dan pemerintah menyelesaikan setiap tahapan sekaligus memastikan aturan yang lahir nantinya mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana, mendukung pemulihan aset negara, dan tetap memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !