Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Operasi tersebut merupakan hasil dari penyelidikan tertutup yang sebelumnya dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Dalam OTT tersebut, sebanyak 14 orang diamankan oleh penyidik. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua orang lainnya diamankan di Jakarta. Para pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan untuk membantu penyidik mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Dari sejumlah pihak yang diamankan di Purwokerto, beberapa orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Dengan tambahan tersebut, terdapat sembilan orang yang kemudian menjalani proses pemeriksaan di Jakarta. Sementara itu, pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan di wilayah Banyumas.
KPK menyebut dugaan perkara tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. Dugaan tersebut menjadi perhatian karena proses penerimaan mahasiswa merupakan tahapan penting dalam dunia pendidikan dan seharusnya berlangsung secara transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Budi Prasetyo menyayangkan apabila praktik korupsi terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Menurut KPK, institusi pendidikan tidak hanya memiliki fungsi sebagai tempat menuntut ilmu, tetapi juga menjadi ruang untuk membentuk karakter dan nilai-nilai integritas bagi generasi penerus bangsa.
Dalam kasus ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Penyidik akan mendalami rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta aliran uang yang ditemukan dalam operasi tersebut. Proses pemeriksaan juga diperlukan untuk menentukan konstruksi perkara dan status hukum masing-masing pihak.
Operasi tangkap tangan tersebut kembali menyoroti pentingnya penerapan prinsip transparansi dan integritas dalam pengelolaan perguruan tinggi. Proses penerimaan mahasiswa baru merupakan salah satu tahapan yang harus dijalankan secara adil agar setiap calon mahasiswa memperoleh kesempatan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Masyarakat pun diharapkan menunggu keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut lembaga pendidikan tinggi dan dugaan praktik transaksional dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Nama Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !