Sindikat Pengantin Pesanan China Terbongkar, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

 

Sindikat Pengantin Pesanan China Terbongkar, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus “pengantin pesanan” yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing asal China. Dalam pengungkapan terbaru tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam merekrut serta memfasilitasi keberangkatan korban ke China.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada Januari 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap dugaan perekrutan perempuan Indonesia untuk dinikahkan dengan pria asal China. Dari hasil penyidikan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial CA dan FU. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan jaringan tersebut.

CA, seorang perempuan berusia 25 tahun, diduga bertugas mencari dan merekrut korban. Setelah mendapatkan calon korban, ia kemudian memperkenalkan mereka kepada calon suami yang berasal dari China. Polisi juga menduga CA terlibat dalam proses pemalsuan dokumen serta pengurusan dokumen keberangkatan korban menuju China. Dari aktivitas tersebut, CA disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta.

Sementara itu, FU, pria berusia 59 tahun, diduga berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus menjadi penghubung antara calon suami di China dengan korban di Indonesia. Atas perannya tersebut, FU disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp5 juta. Polisi menyebut aktivitas jaringan tersebut berlangsung di Jakarta dan China dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menawarkan kehidupan yang lebih baik kepada calon korban apabila bersedia menikah dengan warga negara China. Korban juga dijanjikan sejumlah uang setelah pernikahan serta uang bulanan selama berada di luar negeri. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, janji tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami korban setelah berada di China.

Salah satu korban dilaporkan mengalami perlakuan buruk setelah berada di negara tujuan. Selain mengalami kekerasan fisik dari suaminya, korban juga disebut harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga bagi keluarga besar suaminya. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya dugaan eksploitasi terhadap korban yang sebelumnya dijanjikan kehidupan layak dan kondisi ekonomi yang lebih baik.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan paspor asli milik perempuan WNI, delapan salinan kartu identitas yang berkaitan dengan pernikahan dengan warga negara China, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah yang diduga palsu. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum untuk memperkuat pembuktian perkara.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta ketentuan KUHP yang berkaitan dengan penyertaan. Berdasarkan pasal yang dikenakan, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, disertai ancaman denda dalam jumlah besar.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap lebih lanjut dalam proses penegakan hukum. Penyidik menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa untuk menjalani tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa modus pernikahan lintas negara dapat dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang untuk mengeksploitasi calon korban. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pernikahan yang disertai janji keuntungan finansial maupun kehidupan mewah di luar negeri, terutama apabila prosesnya dilakukan melalui pihak perantara yang tidak jelas dan melibatkan dokumen yang tidak sesuai prosedur.

Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah terbujuk oleh tawaran yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Penegakan hukum terhadap jaringan perdagangan orang juga menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya korban baru dengan modus serupa.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !