Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI, Patroli Siber Diperketat

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI, Patroli Siber Diperketat

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks mengenai ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan unggahan di media sosial yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurut kepolisian, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemantauan rutin terhadap aktivitas di berbagai platform media sosial. Dari hasil patroli siber, penyidik menemukan sebuah akun yang mengunggah video lama demonstrasi dengan narasi yang seolah-olah menggambarkan akan adanya aksi besar menjelang peringatan HUT RI. Setelah dilakukan analisis digital, identitas pemilik akun berhasil diketahui dan petugas segera melakukan penangkapan di kediamannya tanpa perlawanan.

Dalam proses penangkapan, penyidik turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat untuk membuat dan menyebarkan konten tersebut. Barang bukti tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan forensik digital guna mengetahui proses pembuatan unggahan, pola penyebaran informasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran hoaks tersebut.

Polisi menjelaskan bahwa unggahan yang disebarkan tidak didukung oleh fakta dan berpotensi memicu keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penyidik masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya unsur provokasi atau tujuan tertentu di balik penyebaran informasi yang tidak benar tersebut. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara ini.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa patroli siber akan terus ditingkatkan, khususnya menjelang berbagai agenda nasional yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan informasi menyesatkan. Kepolisian mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan selalu memverifikasi setiap informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan unggahan yang diduga mengandung hoaks atau provokasi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !