Setoran Rutin Diduga Mengalir ke Lingkungan RW, Pengakuan Koordinator Pedagang Kedoya Selatan Ungkap Dugaan Pungli Terstruktur

JAKARTA BARAT – Dugaan praktik pungutan liar yang berkedok biaya koordinasi mencuat ke permukaan dan mengguncang publik, menyasar pengelolaan ketertiban di wilayah Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk.

Berdasarkan pengakuan terbuka sejumlah koordinator pedagang yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kedoya Selatan RW 02, terungkap adanya aliran dana rutin yang disetorkan kepada pengurus lingkungan maupun pihak aparat, sebagai harga agar keberadaan lapak pedagang liar di fasilitas umum dibiarkan berjalan tanpa penindakan.

Fakta mengejutkan ini disampaikan langsung oleh para koordinator saat dikonfirmasi pada Rabu (6/5/2026). Salah satu koordinator dengan tegas mengakui bahwa setiap bulan pihaknya wajib menyetorkan uang sebesar Rp1.000.000 kepada Ketua RW 02 berinisial Sayuti dengan alasan biaya koordinasi.

Jumlah tersebut dinilai sangat memberatkan, terlebih banyak pedagang yang harus membayar secara bertahap, namun kewajiban setoran tetap dituntut penuh tanpa pengecualian.

“Setiap bulan kami koordinir dan setor Rp1 juta ke Pak RW Sayuti. Beliau juga tidak mau berkompromi, padahal kondisi pedagang kadang harus mencicil pembayarannya, tapi tetap harus lunas menyetor sejuta. Saya juga rutin berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kelurahan Kedoya Selatan,” ungkap koordinator tersebut.

Pengakuan serupa juga datang dari koordinator lainnya. Seorang berinisial Blgt mengaku memungut biaya sebesar Rp650.000 setiap bulan dari pedagang di bawah pengelolaannya.

Sementara itu, koordinator berinisial Ikn juga membenarkan praktik yang sama, dengan nilai pungutan mencapai Rp1.000.000 per bulan, yang juga diklaim disetorkan sebagai bentuk koordinasi dengan pihak Satpol PP setempat.

Belum lagi beragam nominal lain yang berlaku di wilayah-wilayah lapak berbeda, membentuk pola pungutan yang bervariasi namun berjalan sistematis.

Indikasi Kejahatan Berat dan Pembiaran Terstruktur

Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya jaringan pungutan liar yang sudah berlangsung lama, terstruktur, dan melibatkan berbagai unsur pengelola wilayah serta aparat penertiban.

Hal ini memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah praktik ini diketahui oleh aparat berwenang? Apakah ada pembiaran sengaja? Atau justru terdapat pola kerja sama terselubung yang menjamin kelangsungan aktivitas ilegal tersebut?

Secara hukum, jika pengakuan ini terbukti benar, praktik tersebut tidak sekadar pelanggaran administrasi, namun telah masuk ranah tindak pidana berat.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara atau aparat yang menerima sesuatu yang bukan haknya dengan menyalahgunakan jabatan dapat dikenai ancaman hukuman berat.

Selain itu, tindakan memungut uang dengan iming-iming perlindungan juga memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, apabila dibarengi unsur tekanan, kewajiban, atau penyalahgunaan wewenang.

Di sisi lain, keberadaan lapak pedagang liar di badan jalan dan ruang publik secara tegas bertentangan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Namun nyatanya, aktivitas tersebut tetap berjalan lancar tanpa penindakan tegas, yang semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran sistematis.

Kondisi ini juga dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Desakan Investigasi Menyeluruh

Sorotan publik kini tertuju kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja, aparat penegak hukum, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Masyarakat mendesak agar dilakukan investigasi mendalam, transparan, dan tidak pandang bulu untuk membongkar jaringan di balik praktik setoran berkedok koordinasi ini.

Praktik pungli di tingkat lingkungan yang berjalan terorganisir dikhawatirkan menjadi benih kehancuran kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika dibiarkan, hal ini akan menciptakan preseden buruk di mana pelanggaran aturan dianggap sah selama ada “uang damai” yang disetorkan.

Oleh karenanya, masyarakat berharap aparat berwenang segera bertindak tegas, mengusut tuntas keterlibatan setiap pihak, dan memulihkan tatanan ketertiban umum serta integritas penyelenggaraan pemerintahan di wilayah tersebut.

Reporter by Veasna diredra

author avatar
Wartawan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !