Rekening Usaha Diblokir PPATK Tanpa Kejelasan, Johan Sidarta Memohon Agar Akses Dana Segera Dikembalikan

JAKARTA – Keputusan pemblokiran rekening bank yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menuai protes dan keberatan dari masyarakat.

Kali ini dialami oleh Johan Sidarta, seorang pelaku usaha di bidang perdagangan sembako dan bahan baku kue, yang rekeningnya di Bank Central Asia (BCA) dengan nomor 467933299 atas namanya telah diblokir sejak bulan Februari 2026 lalu. Selasa 12  Mei 2026.

Kuasa Hukum Imam Setiaji ( dok foto Sutarno)

Hingga memasuki bulan Mei, atau hampir tiga bulan lamanya, nasib rekening tersebut belum juga ada kejelasan, padahal menurut keterangannya, tidak ada satu pun transaksi yang mengandung unsur pidana.

Imam Setiaji menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa kliennya, bermula dari dugaan pihak PPATK yang mendapati rekening tersebut sempat tidak memiliki riwayat transaksi selama kurang lebih tiga bulan.

Padahal, hal itu adalah hal wajar dalam dunia usaha, di mana intensitas transaksi bisa naik turun tergantung kebutuhan bisnis.

“Klien kami bergerak di usaha toko sembako dan bahan baku seperti tepung dan gula. Ketika ada pembeli melakukan pembayaran, nilainya memang cukup besar, bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Atas dasar pola transaksi ini, ditambah riwayat kosong tiga bulan itu, PPATK menduga ada indikasi tindak pidana.

Padahal, sampai saat ini belum ada klarifikasi maupun pemberitahuan resmi apa pun yang menjelaskan pelanggaran apa yang telah dilakukan klien kami,” ungkap Imam Setiaji di hadapan awak media.

Ia menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah pernah mengajukan surat keberatan dan melakukan pengecekan langsung ke kantor PPATK beberapa waktu lalu. Namun, jawaban yang diterima hanya berupa informasi bahwa berkas sedang ditelaah dan membutuhkan waktu sekitar dua minggu.

Kenyataannya, hingga batas waktu tersebut berlalu, tidak ada tindak lanjut atau keputusan apa pun yang diterima, dan pemblokiran tetap diberlakukan hingga hari ini.

Usaha Lumpuh Akibat Dana Tak Bisa Diakses

Pemblokiran ini berdampak sangat besar dan merugikan operasional usaha yang dijalankan Johan Sidarta. Sebab, rekening tersebut adalah satu-satunya sarana transaksi yang digunakan untuk menerima pembayaran dari para pembeli maupun penyalur barang.

Seluruh dana yang tersimpan di dalamnya murni berasal dari hasil jual beli yang sah dan legal, tanpa sedikit pun terlibat dalam praktik terlarang seperti perjudian daring, pinjaman ilegal, atau kejahatan keuangan lainnya.

“Di dalam rekening itu ada saldo yang merupakan pembayaran dari para nasabah dan pembeli kami. Karena terblokir, uang itu tertahan dan tidak bisa kami gunakan sama sekali. Akibatnya, alur usaha kami terganggu parah, transaksi terhenti, dan kami mengalami kerugian materiil yang nyata.

Padahal ini adalah rekening warga sipil yang dipakai untuk keperluan wajar berbisnis. Kami sangat keberatan karena kami merasa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk terus memblokirnya,” tegas Imam.

Desakan Agar Proses Lebih Transparan dan Cepat

Kedatangan kembali ke kantor PPATK hari ini bertujuan untuk menuntut kepastian hukum dan mendesak agar instansi tersebut segera mengangkat blokir terhadap rekening nomor 467933299 di BCA Cabang Taman Anggrek.

Pihaknya berharap keputusan itu bisa diambil secepatnya, bahkan jika memungkinkan mulai besok, serta ada pemberitahuan resmi yang dikirimkan kepada pihak bank terkait.

Menurut Imam, alasan pemblokiran hanya karena rekening tidak aktif selama beberapa bulan adalah hal yang sangat tidak berdasar dan lucu. Hak seseorang untuk menggunakan atau membiarkan rekeningnya kosong adalah hak pribadi, selama tidak ada unsur kejahatan.

Keterlambatan penanganan selama hampir tiga bulan ini pun dinilai berlebihan, karena penelaahan dokumen seharusnya hanya memakan waktu singkat, tidak berlarut-larut hingga berbulan-bulan tanpa hasil.

“Kami mohon agar PPATK bekerja lebih cepat, transparan, dan memperbaiki kinerja internalnya. Kami tidak tahu apakah keterlambatan ini murni proses administrasi atau ada campur tangan pihak lain. Namun yang jelas, kerugian sudah kami rasakan.

Harapan kami, setelah ini ada kebijakan bijak yang mengembalikan hak kami, mencabut blokir, dan tidak lagi menghambat roda usaha warga yang tidak bersalah,” pungkas Imam Setiaji.

Pihak Johan Sidarta dan kuasa hukumnya kini menunggu kepastian, berharap prinsip keadilan dan kepatutan ditegakkan, serta rekening usaha yang sah itu segera kembali bisa digunakan demi keberlangsungan ekonomi pelaku usaha kecil dan menengah.

Wartawan by Sutarno

author avatar
Wartawan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !