Pria Asal Aceh Ditangkap di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol yang Diduga Akan Diedarkan

Pria Asal Aceh Ditangkap di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol yang Diduga Akan Diedarkan

Polisi menangkap seorang pria asal Aceh berinisial M (31) di Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria tersebut diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran obat keras tanpa izin. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menemukan sebanyak 1.200.100 butir pil tramadol yang diduga akan diedarkan.

Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 5 November 2026, di Kampung Baru, RT 05/RW 02, Desa Jampang, Kecamatan Gunungsindur. Jumlah barang bukti yang ditemukan menjadi perhatian karena mencapai lebih dari 1,2 juta butir dalam satu lokasi penyimpanan.

Kapolsek Gunungsindur AKP Ucup Supriyatna menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 21 Oktober 2026. Informasi itu berkaitan dengan dugaan aktivitas penyimpanan obat keras yang akan diedarkan di wilayah Gunungsindur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Reserse Kriminal Polsek Gunungsindur melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas tersebut. Polisi juga menelusuri titik-titik yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku maupun penyimpanan obat-obatan.

Proses penyelidikan berlangsung hampir dua pekan. Petugas melakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima hingga akhirnya menemukan lokasi penyimpanan obat keras di Desa Jampang. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kemudian mengamankan M yang diketahui merupakan warga asal Aceh.

Setelah melakukan penangkapan, petugas menggeledah lokasi dan menemukan 1.200.100 butir tramadol. Obat-obatan tersebut diduga disimpan untuk kemudian diperjualbelikan secara ilegal. Polisi selanjutnya membawa pria berusia 31 tahun itu beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.

AKP Ucup Supriyatna menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat. Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara bertahap untuk memastikan lokasi penyimpanan sekaligus mengamankan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Setelah penangkapan, M dibawa dan diamankan di Polres Bogor. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.

Pelimpahan tersebut dilakukan agar penyidik dapat mendalami asal-usul jutaan butir tramadol yang ditemukan, tujuan distribusinya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga perlu menelusuri jaringan yang diduga berada di balik penyimpanan obat keras dalam jumlah besar tersebut.

Tramadol merupakan obat yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan medis dan tidak boleh diedarkan secara sembarangan. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan risiko kesehatan, terlebih apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis atau digunakan tidak sesuai aturan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah peredaran obat keras tanpa izin. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyimpanan maupun penjualan obat-obatan ilegal kepada aparat setempat.

Pengungkapan di Gunungsindur ini menjadi salah satu penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras dalam jumlah besar di Kabupaten Bogor. Dengan penyidikan yang masih berlanjut, kepolisian berupaya mengungkap jalur distribusi serta pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan kasus tersebut.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !