MATARAM – Persidangan perkara dugaan suap yang melibatkan Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini alias LAZ, mengungkap dugaan penyerahan uang kepada sejumlah perwira kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Dadi Rahman, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (4/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Dadi mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima perintah dari LAZ untuk menyerahkan sejumlah uang secara langsung kepada beberapa pejabat kepolisian. Penyerahan itu disebut berlangsung ketika LAZ masih menjabat sebagai Direktur Utama PT AMGM hingga memasuki masa transisi sebagai Bupati Lombok Barat, yakni dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.
Keterangan Dadi disampaikan ketika hakim anggota Fadhli Hanra menggali informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat penegak hukum. Menjawab pertanyaan tersebut, Dadi membenarkan adanya penyerahan uang sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ia juga menyebut instruksi penyerahan uang tersebut tercatat dalam percakapan WhatsApp antara dirinya dengan LAZ.
Dadi kemudian memerinci sejumlah penyerahan uang yang menurut kesaksiannya dilakukan atas perintah LAZ. Pada 2024, ia mengaku menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada I Made Yogi Purusa Utama, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram. Selain itu, uang dengan nominal yang sama disebut diberikan kepada Andi Rosi, yang menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram.
Penyerahan berikutnya disebut dilakukan kepada Afuza Edmon, seorang personel Polda NTB, dengan nominal mencapai Rp70 juta. Dadi juga menyebut adanya pemberian uang kepada Muhaemin, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Bidang Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB. Uang kepada Muhaemin diserahkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp70 juta dan Rp15 juta.
Dalam keterangannya, Dadi mengatakan setiap kali menyelesaikan penyerahan uang, dirinya selalu melaporkan hal tersebut kepada LAZ melalui aplikasi WhatsApp. Percakapan digital tersebut disebut menjadi salah satu bukti yang berkaitan dengan instruksi penyerahan uang sebagaimana diungkapkan dalam persidangan. Namun, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai oleh majelis hakim.
Dadi juga menjelaskan mekanisme pengambilan uang sebelum diserahkan kepada para pejabat yang disebutkan. Menurut keterangannya, ia terlebih dahulu mendatangi kasir PT AMGM bernama Sri Kadarsih alias Maya untuk mengambil uang tunai. Pengambilan tersebut dilakukan berdasarkan perintah LAZ. Meski demikian, keterangan mengenai asal-usul dana dan pertanggungjawaban penggunaannya tetap perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.
Selain mengungkap dugaan penyerahan uang kepada sejumlah anggota kepolisian, persidangan tersebut juga berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pengadaan proyek tata kelola air bersih di lingkungan PT AMGM. Dalam perkara ini, Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), menjadi terdakwa yang diduga memberikan suap agar perusahaannya memperoleh pekerjaan proyek tersebut.
Proyek tata kelola air bersih yang menjadi bagian dari perkara itu memiliki nilai sekitar Rp27,1 miliar untuk periode 2024 hingga 2026. Dugaan pengondisian proyek tersebut menjadi salah satu pokok perkara yang diperiksa di pengadilan. Persidangan juga mengungkap adanya dugaan pemberian fasilitas perjalanan dan barang bernilai tinggi yang berkaitan dengan upaya memenangkan pekerjaan proyek.
Kasus ini turut menjadi perhatian karena keterangan saksi menyebut adanya dugaan aliran uang kepada sejumlah personel kepolisian. Apabila keterangan tersebut terbukti melalui proses pembuktian, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek perusahaan daerah, tetapi juga menyangkut integritas dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Di sisi lain, dugaan penerimaan uang oleh pihak-pihak yang disebut dalam kesaksian tidak dapat langsung dianggap sebagai kesimpulan hukum. Majelis hakim perlu mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta kemungkinan adanya bantahan atau penjelasan dari pihak terkait sebelum mengambil keputusan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.
Kesaksian Dadi Rahman dalam sidang Tipikor di Mataram menjadi salah satu perkembangan penting dalam pengungkapan perkara yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini. Persidangan selanjutnya diharapkan dapat menguji secara menyeluruh dugaan aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta keterkaitannya dengan perkara pengadaan proyek di PT Air Minum Giri Menang.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !