JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026), menjelang agenda pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah terkait ijazah dengan terdakwa Roy Suryo. Kedatangan Jokowi menjadi perhatian publik mengingat perkara tersebut telah menjadi sorotan dan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki perhatian terhadap isu keaslian ijazah mantan kepala negara tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Jokowi tiba di gedung PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja batik dengan peci berwarna hitam. Setibanya di lingkungan pengadilan, kedatangan Jokowi disambut sejumlah simpatisan yang telah berkumpul di area gedung pengadilan.
Setelah tiba, Jokowi langsung menuju bagian dalam gedung pengadilan untuk mengikuti rangkaian agenda persidangan. Kehadirannya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam proses persidangan perkara yang berkaitan dengan tudingan mengenai ijazahnya.
Menjelang kedatangan dan pelaksanaan sidang, situasi di sekitar Gedung PN Jakarta Timur mendapatkan pengamanan ketat dari aparat gabungan TNI dan Polri. Langkah pengamanan dilakukan untuk menjaga ketertiban selama berlangsungnya persidangan, mengingat adanya perhatian masyarakat serta kehadiran kelompok pendukung dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, menyampaikan bahwa sebanyak 6.770 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya kegiatan di lingkungan pengadilan. Jumlah tersebut terdiri atas 1.200 personel TNI dan 5.570 personel Polri.
Menurut Alfian, pengamanan dilaksanakan dengan menerapkan sistem tiga ring atau tiga lapis penjagaan. Pola tersebut diterapkan untuk mengatur akses masuk, mengendalikan aktivitas di sekitar lokasi, serta memastikan seluruh rangkaian persidangan dapat berlangsung secara tertib dan kondusif.
Pengaturan terhadap kelompok pendukung juga menjadi bagian dari skema pengamanan yang disiapkan aparat. Untuk area ring dua, kepolisian menyediakan empat sektor dengan kapasitas sebanyak 200 orang. Jumlah tersebut dibagi menjadi 100 orang dari pendukung Projo serta 100 orang dari kelompok pendukung Roy Suryo dan Ibu Tifa.
Sementara itu, akses menuju ruang sidang utama dibatasi untuk 80 orang pendukung. Kapasitas tersebut dibagi secara berimbang, yakni 40 orang dari pendukung Projo dan 40 orang dari kelompok pendukung Roy Suryo maupun Ibu Tifa. Pembatasan ini merupakan bagian dari pengaturan aparat agar aktivitas di ruang persidangan tetap terkendali.
Besarnya jumlah personel yang diterjunkan menunjukkan bahwa aparat memberikan perhatian khusus terhadap pengamanan agenda persidangan tersebut. Kehadiran berbagai kelompok pendukung di lingkungan pengadilan juga membutuhkan pengaturan yang terkoordinasi agar tidak mengganggu jalannya proses hukum.
Agenda kesaksian Jokowi menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa majelis hakim. Dalam proses persidangan, keterangan saksi merupakan salah satu unsur yang dapat dipertimbangkan untuk membantu mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara. Penilaian terhadap keterangan dan alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Dengan pengamanan berlapis serta pembatasan jumlah pendukung yang dapat memasuki area tertentu, aparat TNI dan Polri berharap seluruh rangkaian persidangan di PN Jakarta Timur dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif. Sementara itu, proses pemeriksaan saksi dan pembahasan perkara tetap berlangsung melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !