JAKARTA – Pakar kesehatan reproduksi dr Boyke Dian Nugraha, SpOG, MARS, menyoroti polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut. Menurutnya, pembalut merupakan kebutuhan pokok perempuan yang seharusnya tidak dibebani pajak tambahan.
Dokter Boyke menilai pembalut memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan perempuan selama menstruasi. Ia khawatir apabila harga produk tersebut semakin mahal, sebagian perempuan akan berusaha menghemat pemakaian, termasuk dengan memperpanjang waktu penggunaan pembalut.
Ia menyampaikan pandangan tersebut saat menanggapi isu pembalut yang dikenakan PPN. Menurutnya, kebutuhan menstruasi perlu dipandang sebagai bagian dari kebutuhan dasar perempuan, bukan barang mewah.
Dokter Boyke mengingatkan bahwa penggunaan pembalut yang terlalu lama tanpa diganti dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan pada area kewanitaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian, terutama bagi perempuan yang mengalami menstruasi dengan volume darah lebih banyak dan membutuhkan penggantian pembalut lebih sering.
Ia menjelaskan bahwa darah menstruasi dan cairan yang keluar selama menstruasi dapat menjadi lingkungan yang mendukung pertumbuhan mikroorganisme apabila kebersihan tidak dijaga. Karena itu, penggantian pembalut secara teratur menjadi hal yang penting.
Menurut Boyke, apabila harga pembalut meningkat dan membuat pengguna mengurangi frekuensi penggantian, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan kesehatan. Ia menilai akses terhadap produk menstruasi yang layak perlu tetap dijaga.
Boyke secara tegas menyatakan bahwa pembalut sebaiknya tidak dikenakan pajak. Ia menyebut produk tersebut hampir setara dengan kebutuhan pokok bagi perempuan yang mengalami menstruasi.
Ia memahami bahwa pemerintah membutuhkan penerimaan untuk menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, menurutnya, sumber penerimaan dapat dipertimbangkan dari produk lain yang bukan kebutuhan dasar menstruasi.
Boyke juga menilai bahwa perempuan, termasuk mereka yang memiliki penghasilan terbatas, seharusnya tidak terbebani biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan kebersihan selama menstruasi.
Selain pembalut, terdapat produk lain yang dapat digunakan untuk menampung darah menstruasi, seperti tampon dan menstrual cup. Namun, Boyke menilai kedua produk tersebut belum terlalu populer dan belum banyak digunakan oleh perempuan di Indonesia.
Menurutnya, pembalut masih menjadi pilihan yang digunakan secara luas. Karena itu, kebijakan terkait pajak terhadap produk tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemudahan akses bagi penggunanya.
Ia juga mempertanyakan apakah produk alternatif seperti tampon dan menstrual cup turut dikenakan pajak. Menurut Boyke, persoalan tersebut perlu diperhatikan agar perempuan memiliki akses terhadap berbagai pilihan produk menstruasi.
Pernyataan Boyke menambah perhatian publik terhadap akses produk menstruasi yang terjangkau. Pembalut merupakan kebutuhan rutin bagi perempuan yang mengalami menstruasi, sehingga harga dan ketersediaannya dapat berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan kebersihan sehari-hari.
Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali pengenaan PPN terhadap pembalut. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu memperhatikan aspek kesehatan reproduksi dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Boyke menegaskan bahwa pembalut sebaiknya tidak diperlakukan sebagai barang mewah. Akses terhadap produk menstruasi yang layak dinilai penting untuk mendukung kebersihan dan kesehatan perempuan.
Jurnalis: Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !