KUDUS – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2 November 2026 dan berkaitan dengan ketidakdisiplinan pengelola dalam menyampaikan laporan penggunaan dana harian.
Penghentian sementara ini merupakan sanksi administratif. BGN menemukan sejumlah SPPG tidak mengunggah Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) secara lengkap melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).
Berdasarkan pemantauan pada periode 5–28 Oktober 2026, terdapat unit yang tidak mengunggah laporan atau hanya menyampaikan maksimal lima laporan dari total 10 hari pelayanan efektif. Padahal, setiap SPPG diwajibkan melaporkan penggunaan dana secara tertib, benar, dan sesuai ketentuan.
Penghentian operasional tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana.
Ketua Paguyuban SPPG Kudus, Wahyu Widodo, menegaskan bahwa sanksi terhadap 10 unit pelayanan tersebut murni berkaitan dengan persoalan administrasi pelaporan. Penghentian bukan disebabkan dugaan penyimpangan anggaran, persoalan kualitas makanan, maupun gangguan kesehatan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Wahyu, pengetatan kewajiban pelaporan diperlukan untuk memastikan pengelolaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Ia berharap seluruh pengelola SPPG lebih disiplin dalam menyusun dan mengunggah laporan agar tidak menghambat operasional layanan.
Berikut 10 SPPG di Kabupaten Kudus yang dikenai penghentian operasional sementara oleh BGN:
Salah satu unit yang terdampak adalah SPPG Jati Getaspejaten di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Kudus. Seluruh unit dalam daftar tersebut harus menghentikan pelayanan sementara hingga persyaratan administrasi yang ditetapkan BGN dipenuhi.
BGN memberikan kesempatan kepada SPPG yang terkena sanksi untuk kembali beroperasi setelah menyelesaikan kewajiban pelaporan. Kepala SPPG, Pengawas Keuangan SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra bertanggung jawab memastikan seluruh LPDH disusun dan diunggah melalui portal SIPGN.
Selain itu, proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) untuk periode operasional sebelum surat penghentian diterbitkan wajib diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam. Setelah seluruh ketentuan dipenuhi, status penghentian sementara dapat diproses untuk dicabut.
BGN juga menegaskan bahwa setelah kembali beroperasi, setiap SPPG tetap wajib menyusun dan mengunggah laporan penggunaan dana harian secara rutin pada setiap hari pelayanan efektif.
Penertiban administrasi ini menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat pengawasan penggunaan anggaran program MBG. Kewajiban pelaporan harian diharapkan dapat memastikan dana operasional tercatat dengan baik dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Wahyu berharap pengelola SPPG segera membenahi administrasi agar proses penyaluran dana operasional berikutnya berjalan lancar. Dengan demikian, pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat dapat kembali berlangsung secara konsisten.
Penghentian sementara terhadap 10 SPPG di Kudus tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan administrasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program MBG, selain pemenuhan standar pelayanan dan kebutuhan gizi penerima manfaat.
Jurnalis: Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !