Kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemberian uang Rp 500 juta yang disebut berkaitan dengan upaya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Uang tersebut diduga diserahkan menggunakan kardus air mineral. Peristiwa itu menjadi bagian dari uraian dakwaan terhadap Bupati nonaktif Muara Enim Edison dan dua terdakwa lainnya, yakni Fika Nur Alawi serta Cory Erin Hardi dari PT Millennium Solusi Abadi (MSA).
Dalam sidang perdana pada Kamis (22/10/2026), jaksa KPK menyebut dugaan suap tersebut bermula dari keinginan Edison agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim memperoleh opini WTP. Permintaan itu disebut disampaikan dalam pertemuan di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan pada 15 Mei 2026.
Dalam dakwaan, Edison disebut menemui Wenny Lia dan Titin Rita Lestari. Titin disebut sebagai pengendali teknis pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 sekaligus Pemeriksa Muda pada BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Jaksa menyebut Edison meminta agar hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah tersebut mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya. Permintaan itu, menurut dakwaan, berkaitan dengan posisi Edison yang baru pertama kali menjabat sebagai bupati serta keinginannya memperoleh penilaian baik atas kinerja pemerintahannya.
Namun, permintaan tersebut disebut tidak dapat langsung dipenuhi. Dalam dakwaan jaksa, Wenny Lia tidak menyanggupi permintaan tersebut karena masih terdapat sejumlah temuan dalam pemeriksaan. Selain itu, penentuan opini terhadap laporan keuangan juga harus melalui proses review oleh BPK RI Pusat.
Setelah pertemuan tersebut, Edison kemudian disebut memerintahkan sejumlah orang untuk mencari pihak yang dapat membantu menyelesaikan persoalan pemeriksaan. Mereka yang disebut dalam dakwaan antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Rusdi Hairullah, Sekretaris Dinas Abi Nurwardani, serta Harmison yang merupakan adik kandung Edison sekaligus anggota DPRD Muara Enim.
Dalam rangkaian peristiwa yang diuraikan jaksa, Harmison kemudian menghubungi Augusz Dewanggara alias Angga. Nama Angga disebut memiliki kedekatan dengan Bobby Adhityo Rizaldi, mantan anggota DPR RI periode 2019-2024. Komunikasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya yang menurut jaksa berkaitan dengan pengurusan temuan pemeriksaan BPK.
Puncak dugaan transaksi disebut terjadi pada 6 Juni 2026 di area parkir Hotel Posto Domire, kawasan Bendungan Hilir, Jakarta. Dalam dakwaan, Cory Erin Hardi disebut menyerahkan kardus air mineral yang berisi uang Rp 500 juta kepada Abi Nurwardani.
Setelah menerima uang tersebut, Abi kemudian disebut menemui Angga dan Mulyono di Hotel Artotel Living World Grand Wisata, Kabupaten Bogor. Jaksa mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut Abi menyerahkan Rp 200 juta kepada keduanya, sedangkan Rp 300 juta lainnya masih berada dalam penguasaannya.
Ketika Abi menanyakan apakah dirinya perlu bertemu dengan Titin Rita Lestari, Angga disebut menjawab bahwa hal tersebut tidak diperlukan. Dalam dakwaan jaksa, Angga menyatakan bagian yang diperuntukkan bagi Titin menjadi urusannya.
Rangkaian pemberian uang tersebut kemudian dikaitkan jaksa dengan dugaan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tujuannya, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, adalah memperoleh opini WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan sehingga seluruh uraian mengenai dugaan pemberian uang, komunikasi antar pihak, serta tujuan transaksi masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Para terdakwa juga memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan jaksa.
Dalam perkara ini, Edison, Fika Nur Alawi, dan Cory Erin Hardi didakwa menggunakan ketentuan pidana terkait pemberian atau janji kepada pejabat. Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum ketiga terdakwa dijadwalkan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses untuk menguji keterangan, alat bukti, serta rangkaian peristiwa yang didalilkan jaksa. Pengadilan nantinya akan menilai seluruh fakta yang muncul selama persidangan sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !