Wali Kota Serang Ancam Bongkar Indekos yang Diduga Dialihfungsikan Jadi Penginapan Per Jam

Wali Kota Serang Ancam Bongkar Indekos yang Diduga Dialihfungsikan Jadi Penginapan Per Jam

Pemerintah Kota Serang, Banten, mengambil langkah untuk menertibkan usaha indekos yang diduga disalahgunakan dari fungsi semula sebagai tempat pemondokan menjadi penginapan dengan sistem sewa per jam. Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan, bangunan yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai tindakan hingga pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut disiapkan setelah adanya perhatian terhadap praktik penyewaan kamar secara singkat di sejumlah wilayah Kota Serang. Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut perlu diawasi karena penggunaan indekos dengan pola sewa per jam dapat berbeda dengan peruntukan rumah pemondokan yang tercantum dalam perizinan.

Budi mengatakan, pemerintah daerah akan membentuk satuan tugas pengawasan di tingkat kelurahan. Satgas tersebut nantinya bertugas membantu memantau keberadaan indekos yang diduga mengalami penyalahgunaan fungsi, termasuk melakukan pemetaan terhadap lokasi yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Pemerintah juga akan mengecek aspek perizinan dari usaha indekos yang menjadi sasaran pengawasan.

Selain membentuk satgas, Pemkot Serang berencana melakukan inspeksi mendadak terhadap indekos yang diduga menyimpang dari peruntukannya. Namun, mekanisme pemeriksaan dan penindakan masih akan dibahas melalui koordinasi antarlembaga agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.

Budi menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan pembongkaran secara sembarangan. Menurut dia, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat dasar aturan yang memungkinkan bangunan dibongkar atau ditemukan pelanggaran perizinan yang dapat dikenai sanksi sesuai peraturan.

Persoalan pendataan menjadi salah satu tantangan dalam upaya penertiban tersebut. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Dulbarid mengakui pihaknya belum memiliki data terperinci mengenai keseluruhan usaha kos-kosan di Kota Serang, termasuk pemisahan antara usaha yang telah mengantongi izin dan yang belum.

Karena itu, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memetakan lokasi indekos yang ada, terutama bangunan yang diduga mengalami perubahan fungsi. Hasil pemetaan nantinya menjadi bahan untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu pola yang menjadi perhatian pemerintah adalah indekos yang sebelumnya menawarkan sewa bulanan, tetapi kemudian menyediakan kamar dengan tarif berdasarkan hitungan jam. Perubahan pola usaha tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan izin serta peruntukan bangunan sebagai rumah pemondokan.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman turut mendukung langkah pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap indekos dan rumah kontrakan yang diduga menyimpang dari ketentuan. Ia menilai pengawasan diperlukan menyusul adanya temuan kepolisian terkait tempat tinggal yang disewakan dengan sistem per jam.

Muji merujuk Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketentuan Perizinan Tempat Usaha. Menurut penjelasannya, rumah pemondokan atau tempat kos diperuntukkan bagi penyewaan dalam jangka waktu tertentu, seperti bulanan atau tahunan, bukan berdasarkan hitungan jam.

Ia juga mengingatkan pemilik indekos agar memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar. Pengelolaan usaha, menurut dia, tidak semata-mata berkaitan dengan keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan ketertiban serta ketentuan yang berlaku di wilayah tempat usaha tersebut berada.

Penertiban indekos di Kota Serang selanjutnya akan bergantung pada hasil pendataan dan pemeriksaan di lapangan. Pemerintah daerah terlebih dahulu perlu memastikan lokasi yang diduga mengalami alih fungsi, status perizinannya, serta bentuk pelanggaran yang ditemukan sebelum menentukan sanksi.

Dengan pembentukan satgas di tingkat kelurahan dan koordinasi antar-OPD, Pemkot Serang berharap pengawasan terhadap usaha pemondokan dapat dilakukan lebih terarah. Tindakan terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan akan ditempuh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !