JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mendesak agar mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah. Permintaan tersebut ditujukan kepada majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan kehadiran Jokowi sebagai pelapor dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Desakan itu muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihak Roy Suryo tidak dapat diterima melalui putusan sela pada Senin, 19 Oktober 2026. Dengan keputusan tersebut, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, yakni proses pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan untuk menguji dakwaan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai kehadiran Jokowi perlu dipertimbangkan sejak awal proses pembuktian. Menurut pihak pembela, Jokowi merupakan pelapor dalam perkara tersebut sehingga keterangannya dianggap penting untuk menjelaskan pokok persoalan yang sedang diperiksa pengadilan. Mereka berharap pemeriksaan terhadap pelapor dapat membantu membuat proses persidangan berjalan lebih efektif dan tidak berlarut-larut.
Selain meminta kehadiran Jokowi, tim kuasa hukum Roy Suryo juga menyoroti keberadaan ijazah yang mereka sebut sebagai salah satu barang bukti utama dalam perkara tersebut. Kuasa hukum Abdul Gafur Sangadji meminta agar dokumen fisik ijazah Jokowi yang menurut pihaknya telah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada jaksa dapat dihadirkan dalam sidang pembuktian.
Abdul Gafur menilai keberadaan barang bukti tersebut penting agar para pihak dapat mencermati kesesuaiannya dengan keterangan saksi yang diperiksa di persidangan. Pihak pembela berharap dokumen itu tidak hanya dibicarakan melalui keterangan saksi, tetapi juga dapat diperlihatkan dalam proses pembuktian sehingga majelis hakim memiliki kesempatan menilai alat bukti yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Refly Harun juga menyampaikan harapan agar permintaan tersebut diperhatikan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Ia berpandangan bahwa pemeriksaan terhadap Jokowi sejak awal dapat membantu memperjelas persoalan yang menjadi dasar laporan. Meski demikian, permintaan tim pembela tersebut masih berupa usulan mengenai agenda pemeriksaan saksi dan belum menjadi keputusan resmi bahwa Jokowi harus hadir pada sidang berikutnya.
Menanggapi permintaan tim kuasa hukum terdakwa, majelis hakim meminta jaksa memperhatikan masukan yang disampaikan pihak pembela. Hakim juga mengingatkan bahwa urutan pemeriksaan saksi berada dalam kewenangan pihak yang menghadirkan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan tetap mempertimbangkan efektivitas jalannya persidangan.
Jaksa penuntut umum menyatakan akan menghadirkan saksi berdasarkan urutan yang telah ditentukan dalam rencana pembuktian. Jaksa juga menyampaikan bahwa barang bukti yang relevan akan diajukan sesuai kebutuhan pembuktian dan kewenangan penuntut umum. Dengan demikian, permintaan agar Jokowi menjadi saksi pertama maupun agar ijazah fisik ditampilkan di persidangan masih menunggu perkembangan dan pengaturan agenda pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa telah menyampaikan rencana menghadirkan tiga orang saksi pada tahap awal pembuktian. Nama-nama yang disebutkan dalam persidangan ialah Lejumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perbedaan pandangan antara pihak pembela dan jaksa terutama berkaitan dengan urutan pemeriksaan saksi serta waktu pengajuan barang bukti. Tim Roy Suryo menginginkan agar pelapor dan dokumen yang dipersoalkan dapat diperiksa sedini mungkin, sedangkan jaksa menegaskan akan menjalankan pembuktian berdasarkan urutan yang telah disusun. Penentuan saksi yang akan diperiksa dan barang bukti yang ditampilkan tetap mengikuti proses persidangan serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan dakwaan terhadap Roy Suryo mengenai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait polemik ijazah Jokowi. Dakwaan tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi di pengadilan. Karena itu, proses pembuktian menjadi tahap penting bagi jaksa maupun pihak terdakwa untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing kepada majelis hakim.
Sidang pada 28 Oktober 2026 menjadi agenda lanjutan yang akan memperlihatkan bagaimana proses pembuktian mulai dijalankan. Namun, hingga informasi yang tersedia, belum ada kepastian resmi bahwa Jokowi akan dihadirkan pada sidang tersebut ataupun bahwa ijazah fisiknya akan diperlihatkan. Perkembangan mengenai kehadiran saksi dan pengajuan barang bukti akan mengikuti agenda serta keputusan dalam proses persidangan.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !