Kontrak TPST Bantargebang Diperpanjang 5 Tahun, DKI Siapkan Rp362 Miliar untuk Bekasi

Kontrak TPST Bantargebang Diperpanjang 5 Tahun, DKI Siapkan Rp362 Miliar untuk Bekasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi sepakat memperpanjang kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama lima tahun ke depan. Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dana kompensasi sekitar Rp362 miliar untuk Pemerintah Kota Bekasi.

Kesepakatan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung setelah penandatanganan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2026). Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengelolaan sampah Jakarta di kawasan TPST Bantargebang.

Pramono menjelaskan, besaran dana kompensasi untuk tahun 2027 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan sejumlah komponen. Perhitungan tersebut mencakup volume sampah, jumlah hari dalam satu tahun, tarif retribusi, faktor konversi, serta persentase penyesuaian.

Dalam formula yang digunakan, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp25.000 per meter kubik. Sementara faktor konversi yang selama ini digunakan berada pada angka 4,5 dengan penyesuaian sebesar 120 persen.

Pramono memastikan Pemprov DKI akan berupaya memenuhi seluruh kewajiban yang telah disepakati bersama. Menurut dia, pelaksanaan kesepakatan secara tepat waktu menjadi salah satu hal penting dalam keberlanjutan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Bekasi.

Gubernur DKI Jakarta tersebut juga berharap perpanjangan kerja sama dapat menjadi awal yang baik bagi kedua pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah. Pengelolaan TPST Bantargebang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah yang dihasilkan Jakarta.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan dana kompensasi yang diterima Kota Bekasi selama ini diarahkan untuk berbagai program bagi masyarakat yang terdampak keberadaan TPST Bantargebang.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk dukungan sosial, pembangunan dan perbaikan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur kesehatan, serta perbaikan lingkungan di sekitar kawasan TPST Bantargebang.

Tri menyebut nilai kompensasi untuk periode lima tahun mendatang diperkirakan mencapai sekitar Rp362 miliar. Anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung berbagai kebutuhan masyarakat sekaligus mengurangi dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pengelolaan sampah di Bantargebang.

Menurut Tri, persoalan sampah di Jakarta dan Bekasi merupakan hal yang saling berkaitan. Jakarta membutuhkan lokasi untuk mengelola timbunan sampahnya, sementara keberadaan TPST Bantargebang memberikan dampak langsung terhadap wilayah dan masyarakat di Kota Bekasi.

Tri menyebut timbunan sampah di Jakarta diperkirakan telah mencapai sekitar 80 juta ton. Sementara timbunan sampah di wilayah Bekasi disebut berada di kisaran 25 juta ton.

Karena itu, kerja sama antara kedua daerah dinilai perlu terus dikembangkan. Selain memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan, pemerintah daerah juga ingin mendorong sistem pengelolaan yang lebih modern dan terpadu.

Perpanjangan kerja sama selama lima tahun ini sekaligus diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan sampah Jakarta di TPST Bantargebang. Di sisi lain, dukungan kompensasi dari DKI akan diarahkan untuk menjaga kualitas lingkungan serta meningkatkan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !