A Polda Metro Jaya Ungkap Peran 16 Tersangka dalam Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo - FAKTA HARI INI

Polda Metro Jaya Ungkap Peran 16 Tersangka dalam Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo

Polda Metro Jaya Ungkap Peran 16 Tersangka dalam Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peran 16 tersangka yang diduga terlibat dalam operasional dua fasilitas produksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan aktivitas produksi obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer yang diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa para tersangka mempunyai tugas berbeda sesuai aktivitas di masing-masing lokasi. Ada yang bertanggung jawab atas operasional pabrik, mengolah dan mencampur bahan produksi, mencetak butiran obat, hingga mengemas produk sebelum didistribusikan. Pembagian tugas tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap mekanisme produksi dan penyaluran obat-obatan tersebut.

Di fasilitas produksi pertama yang berlokasi di Kecamatan Kartasura, dua tersangka berinisial ML dan ATM disebut bertugas sebagai penanggung jawab atau operator pabrik. Keduanya juga diduga memiliki peran dalam pengiriman 20 koli obat yang sebelumnya ditemukan di kawasan pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara. Temuan pengiriman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan penyidikan hingga mengarah pada lokasi produksi di Sukoharjo.

Selain ML dan ATM, tersangka berinisial JPI dan CS diduga bertugas mengoperasikan peralatan pencampur bahan produksi. Sementara itu, R dan AA berperan sebagai operator mesin pencetak butiran obat. Pada tahapan pengemasan, FAF, KS, dan RLS disebut mengoperasikan mesin pengemas strip otomatis. Adapun TBW bertugas mengoordinasikan proses pengemasan obat dalam bentuk strip ke dalam dus.

Pengungkapan berikutnya dilakukan di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan keterangan kepolisian, fasilitas kedua tersebut diduga telah beroperasi sejak 2025. Di lokasi ini, tersangka DO disebut berperan sebagai penanggung jawab atau operator pabrik. Sementara itu, MFS dan W diduga mengoperasikan mesin pencampur bahan produksi, sedangkan MK dan IS bertugas menjalankan mesin pencetak butiran obat.

Rangkaian pengungkapan kasus tersebut bermula pada 7 Oktober 2026, ketika Polda Metro Jaya menerima informasi dari Bea Cukai mengenai pengiriman 20 koli yang berisi obat jenis Tramadol di sebuah kawasan pergudangan di Kampung Bandan, Jakarta Utara. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran terhadap dokumen pengiriman dan jalur distribusi barang. Dari proses tersebut, penyidik mengembangkan penyelidikan hingga menemukan dugaan adanya fasilitas produksi obat keras ilegal di wilayah Sukoharjo.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai. Dalam perkembangan penyelidikan pada 15 Oktober 2026, petugas memperoleh informasi mengenai dua lokasi yang dicurigai menjadi tempat produksi obat-obatan tersebut. Lokasi pertama berada di Kecamatan Kartasura dan diduga memproduksi Tramadol, sedangkan lokasi kedua di Kecamatan Gatak diduga menjadi tempat produksi Trihexyphenidyl.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di kedua lokasi dan menemukan peralatan yang digunakan dalam proses pembuatan obat, termasuk mesin pencetak serta perangkat pendukung produksi dan pengemasan. Polisi juga mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan Kapolda Metro Jaya, sebanyak 16 orang diamankan dalam pengungkapan itu, dengan 11 orang berasal dari lokasi di Kartasura dan lima orang lainnya dari Gatak.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa jutaan butir obat keras, bahan baku produksi, mesin pencetak, peralatan pengemasan, serta sejumlah kendaraan. Seluruh tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan setiap orang dalam rangkaian kegiatan produksi maupun distribusi obat-obatan tersebut.

Kapolda Metro Jaya menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan keras yang berbahaya bagi masyarakat. Penindakan tersebut juga disebut sejalan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, khususnya upaya pemberantasan narkoba dan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan obat.

Meski 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan masih terus berjalan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dan menelusuri jaringan distribusi yang berkaitan dengan kedua fasilitas tersebut. Polda Metro Jaya juga menyatakan masih mencari dua orang lain yang diduga membantu aktivitas itu. Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, konstruksi perkara, serta proses hukum terhadap para tersangka akan bergantung pada temuan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

Jurnalis : Wulandari

author avatar
Wulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !