MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan. Regulasi tersebut dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga pendidik sekaligus menghadirkan mekanisme penyelesaian persoalan antara guru, siswa, dan wali murid agar dapat ditangani secara proporsional.
Penyusunan rancangan peraturan ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. Guru diharapkan dapat menjalankan tugas mengajar, membimbing, serta mendisiplinkan peserta didik tanpa dibayangi kekhawatiran berlebihan terhadap kemungkinan munculnya persoalan hukum ketika melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menjelaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Berbagai masukan dihimpun agar aturan yang nantinya disusun dapat menjawab persoalan nyata yang dihadapi tenaga pendidik di lapangan.
Menurutnya, persoalan antara guru dan wali murid terkadang bermula dari perbedaan pemahaman mengenai cara mendidik dan mendisiplinkan siswa. Teguran atau tindakan pembinaan yang dilakukan guru di lingkungan sekolah dapat menimbulkan kesalahpahaman apabila tidak dikomunikasikan dengan baik. Dalam sejumlah situasi, perselisihan tersebut bahkan berpotensi berkembang menjadi pengaduan kepada aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Malang karena guru memiliki tanggung jawab yang tidak hanya terbatas pada penyampaian materi pelajaran. Tenaga pendidik juga berperan membentuk karakter, menanamkan kedisiplinan, serta membimbing perilaku siswa agar sesuai dengan nilai-nilai pendidikan.
Melalui Raperda ini, DPRD ingin menghadirkan aturan yang mampu memberikan batasan dan kepastian dalam penyelesaian persoalan pendidikan. Dengan adanya mekanisme yang jelas, permasalahan yang masih dapat diselesaikan melalui komunikasi, pembinaan, dan mediasi diharapkan tidak langsung berkembang menjadi konflik hukum.
Salah satu poin yang tengah dibahas adalah mekanisme penyelesaian perselisihan secara berjenjang. Persoalan antara guru, siswa, dan wali murid diharapkan dapat terlebih dahulu ditangani melalui forum mediasi di tingkat kecamatan sebelum diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi, sepanjang sesuai dengan karakter permasalahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Forum tersebut direncanakan melibatkan unsur yang memahami persoalan pendidikan, seperti pengawas sekolah dan tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai pihak diharapkan dapat membantu mengklarifikasi duduk perkara, mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak, serta memberikan rekomendasi mengenai langkah penyelesaian yang tepat.
Melalui mekanisme tersebut, setiap persoalan dapat ditelaah berdasarkan fakta dan konteks yang melatarbelakanginya. Perselisihan yang berkaitan dengan komunikasi, teguran, atau pembinaan siswa dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui pendekatan mediasi apabila memungkinkan. Sementara itu, dugaan tindak pidana tetap harus ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila persoalan belum menemukan penyelesaian di tingkat kecamatan, penanganannya direncanakan dapat diteruskan ke tingkat kabupaten melalui instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan. Skema ini masih menjadi bagian dari pembahasan sehingga bentuk kelembagaan dan prosedur pelaksanaannya perlu dirumuskan secara cermat.
DPRD menilai, kejelasan tahapan penyelesaian penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak sekolah dan keluarga siswa. Komunikasi yang terbuka diharapkan dapat mencegah persoalan kecil berkembang menjadi konflik berkepanjangan, sekaligus memastikan hak seluruh pihak tetap diperhatikan.
Meski berorientasi pada perlindungan tenaga pendidik, rancangan regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan kebebasan tanpa batas kepada guru dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan profesi harus tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menjaga keselamatan, martabat, dan hak-hak peserta didik.
Tindakan pendisiplinan di sekolah harus dilakukan secara wajar, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan guru maupun siswa perlu diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan bukti, kronologi kejadian, serta hak masing-masing pihak.
Dengan pendekatan tersebut, Raperda diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan profesi guru dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Guru membutuhkan kepastian saat menjalankan tugasnya, sedangkan siswa berhak memperoleh pendidikan dalam suasana yang aman, nyaman, dan bebas dari perlakuan yang merugikan.
Prinsip tersebut juga penting untuk membangun hubungan yang lebih sehat antara sekolah dan orang tua. Kerja sama antara guru dan wali murid diperlukan agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui dialog dan tidak langsung berkembang menjadi pertentangan yang mengganggu proses pembelajaran.
Cakupan perlindungan yang sedang dibahas direncanakan tidak hanya berlaku bagi guru di sekolah negeri, tetapi juga mencakup tenaga pendidik di sekolah swasta dan lingkungan pendidikan pondok pesantren, sesuai dengan ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah.
Untuk memastikan substansi regulasi sesuai dengan kebutuhan di lapangan, Pansus telah menghimpun masukan dari sejumlah unsur pendidikan. Pihak yang dilibatkan antara lain Dinas Pendidikan, bagian hukum Pemerintah Kabupaten Malang, pengawas sekolah tingkat SD dan SMP, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), serta perwakilan asosiasi pendidikan dan sekolah swasta.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan perlindungan secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif. Masukan dari guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengelola lembaga pendidikan diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan yang kerap terjadi serta merumuskan prosedur penanganan yang mudah dipahami.
Selain perlindungan guru, pembahasan juga menyinggung tata kelola pendidikan yang lebih luas, termasuk persoalan penempatan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Karena cakupan kedua materi tersebut cukup besar, muncul pula usulan agar perlindungan guru dan tata kelola pendidikan diatur melalui dua peraturan daerah yang berbeda. Usulan tersebut masih menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Pansus.
Pansus DPRD Kabupaten Malang menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan. Sebelum dan selama proses penyusunan, kajian akademis turut menjadi bahan pertimbangan, termasuk masukan dari kalangan perguruan tinggi dan berbagai unsur yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan.
Penyusunan regulasi ini diharapkan tidak hanya menghasilkan aturan administratif, tetapi juga memberikan pedoman yang jelas mengenai penanganan perselisihan di lingkungan sekolah. Kepastian prosedur diperlukan agar guru, siswa, orang tua, dan pihak sekolah memahami langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan.
Jika nantinya disahkan, peraturan tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat perlindungan profesi guru di Kabupaten Malang. Namun, penerapannya tetap membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi profesi, orang tua, dan pihak terkait lainnya.
Pada akhirnya, upaya memberikan perlindungan kepada guru harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pendidikan dan penghormatan terhadap hak peserta didik. Mekanisme mediasi yang jelas, komunikasi yang baik, serta penanganan hukum yang sesuai aturan diharapkan dapat menciptakan suasana pendidikan yang lebih kondusif bagi seluruh pihak.
DPRD Kabupaten Malang masih melanjutkan pembahasan dan menerima masukan dari para pemangku kepentingan. Dengan demikian, ketentuan mengenai perlindungan guru dan tata kelola pendidikan tersebut masih berstatus rancangan dan belum menjadi peraturan daerah yang berlaku.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !