A
JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah sepeda motor listrik terparkir di lahan terbuka dekat tumpukan sampah menjadi perbincangan di media sosial. Kendaraan yang terlihat berjejer tersebut dinarasikan sebagai motor operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga terbengkalai di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menanggapi informasi yang beredar, Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi bahwa kendaraan dalam video tersebut bukan bagian dari motor listrik yang mereka tangani dalam pengadaan program MBG.
Video tersebut ramai dibagikan melalui media sosial X dan menjadi perhatian publik pada Senin, 19 Oktober 2026. Dalam rekaman yang beredar, sejumlah motor tampak berada di area terbuka yang berdekatan dengan tumpukan sampah. Narasi yang menyertai video kemudian mengaitkan kendaraan tersebut dengan pengadaan motor listrik untuk mendukung pelaksanaan program MBG. Namun, identitas kendaraan dan kaitannya dengan program pemerintah tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan rekaman tersebut.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menegaskan bahwa motor listrik yang terlihat dalam video bukan milik lembaganya. Ia menyampaikan bahwa BGN telah melakukan pemeriksaan dengan membandingkan karakteristik kendaraan dalam rekaman yang dikirimkan kepada pihaknya dengan motor trail listrik yang diadakan pada 2025 dan sebelumnya menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan perbedaan antara kendaraan dalam video dan motor yang menjadi bagian dari pengadaan BGN.
Tysa menyatakan bahwa klarifikasi itu disampaikan setelah pihaknya menerima informasi mengenai video yang beredar. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kendaraan yang terlihat di lokasi tersebut memiliki hubungan dengan pengadaan motor listrik BGN. Hasil perbandingan, menurut dia, menunjukkan bahwa kendaraan dalam rekaman tersebut berbeda dari motor trail listrik yang menjadi perhatian publik. Dengan demikian, BGN membantah narasi yang menghubungkan langsung motor-motor tersebut dengan aset pengadaannya.
Penjelasan serupa disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia memastikan sepeda motor yang terlihat dalam video bukan barang bukti yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik pada tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026. Anang juga menyebut bahwa kendaraan yang berkaitan dengan pengadaan BGN berada di dalam gudang penyimpanan dan memiliki ciri-ciri berbeda dari motor dalam rekaman yang viral.
Klarifikasi dari kedua lembaga tersebut penting untuk membedakan informasi yang telah diperiksa dengan narasi yang berkembang di media sosial. Meski video memperlihatkan kendaraan terparkir di area terbuka, lokasi dan kondisi tersebut belum cukup untuk membuktikan bahwa motor-motor itu merupakan aset pemerintah atau barang bukti dalam perkara hukum tertentu. Karena itu, hubungan kendaraan dengan pengadaan BGN perlu didasarkan pada identifikasi dan keterangan yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata pada dugaan yang menyertai unggahan.
Di sisi lain, pengadaan motor listrik untuk mendukung program MBG memang tengah menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi. Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap pengadaan sebanyak 19.269 unit motor listrik pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana di BGN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.585 unit dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Rinciannya terdiri atas 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter atau bebek.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa persoalan pengadaan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan baterai. Menurut keterangan Kejagung, motor-motor yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut disebut menyebabkan kendaraan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN). Persoalan kelengkapan dan legalitas kendaraan menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disampaikan Kejagung, perkara dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar. Angka tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum dan tidak berarti bahwa kendaraan dalam video viral di Bekasi telah terbukti menjadi bagian dari pengadaan yang bermasalah.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menyebut penerapan ketentuan pidana yang mencakup Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta pasal subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang disidik, sehingga penentuan kesalahan pihak-pihak yang terlibat tetap mengikuti mekanisme peradilan.
Kasus pengadaan ini turut menyoroti pentingnya tata kelola aset negara, mulai dari perencanaan kebutuhan, proses pengadaan, kelengkapan administrasi, hingga pemanfaatan barang setelah diserahkan. Pengadaan kendaraan yang menggunakan anggaran publik semestinya didukung dokumentasi yang memadai dan mekanisme pengawasan agar aset dapat digunakan sesuai tujuan program. Apabila terdapat kekurangan dalam spesifikasi atau legalitas, persoalan tersebut perlu ditangani melalui pemeriksaan dan prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah ramainya perbincangan di media sosial, masyarakat diharapkan memeriksa konteks dan kebenaran informasi sebelum menyimpulkan bahwa suatu kendaraan merupakan aset pemerintah atau barang bukti perkara korupsi. Video yang beredar dapat menjadi bahan perhatian, tetapi identitas kendaraan dan status hukumnya tetap memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. Klarifikasi BGN dan Kejagung sejauh ini menegaskan bahwa motor dalam video tersebut berbeda dari kendaraan pengadaan BGN yang sedang menjadi sorotan.
Dengan adanya penjelasan tersebut, narasi yang mengaitkan langsung motor-motor di lokasi yang disebut berada di Kabupaten Bekasi dengan pengadaan MBG tidak didukung oleh hasil pemeriksaan yang disampaikan BGN maupun Kejagung. Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik tetap menjadi persoalan tersendiri yang harus dituntaskan melalui proses hukum. Perkembangan berikutnya terkait perkara tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jurnalis : Wulandari
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !