Trotoar Disalahgunakan Jadi Area Parkir, Dishub Tertibkan Puluhan Kendaraan di Kawasan Senopati

 

Trotoar Disalahgunakan Jadi Area Parkir, Dishub Tertibkan Puluhan Kendaraan di Kawasan Senopati

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di kawasan Jalan Senopati dan sekitarnya, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan parkir di atas trotoar dan bahu jalan langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat mengenai maraknya kendaraan yang menggunakan fasilitas pejalan kaki sebagai tempat parkir.

Kawasan Senopati dikenal sebagai salah satu pusat kuliner dan hiburan malam di Ibu Kota yang setiap hari dipadati pengunjung. Tingginya aktivitas masyarakat kerap menyebabkan keterbatasan lahan parkir sehingga tidak sedikit pengendara memilih memarkir kendaraannya di trotoar maupun di badan jalan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki, menghambat arus lalu lintas, serta menimbulkan potensi kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan petugas Dinas Perhubungan, kepolisian, TNI, dan Satpol PP, kendaraan yang melanggar langsung diberikan tindakan berupa pengangkutan menggunakan mobil derek maupun truk jaring. Selain itu, sejumlah kendaraan juga dikenakan tindakan Operasi Cabut Pentil (OCP) sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelanggaran parkir. Sebelum dilakukan penindakan, petugas terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya secara mandiri sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Trotoar dibangun untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat yang berjalan kaki sehingga tidak boleh digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan dalam kondisi apa pun.

Selain mengangkut kendaraan yang melanggar, petugas juga memberikan edukasi kepada para pemilik kendaraan dan pengelola tempat usaha agar menyediakan fasilitas parkir yang memadai bagi para pengunjung. Pemerintah berharap para pelaku usaha turut berperan aktif mengarahkan konsumennya agar memanfaatkan area parkir resmi sehingga tidak menimbulkan kemacetan maupun mengganggu fasilitas publik.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas dan menciptakan kawasan perkotaan yang lebih nyaman. Trotoar yang bebas dari kendaraan diharapkan dapat memberikan ruang yang aman bagi pejalan kaki, penyandang disabilitas, pengguna kursi roda, hingga masyarakat yang menggunakan jalur sepeda di kawasan tersebut.

Dinas Perhubungan memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala, khususnya di kawasan yang memiliki tingkat pelanggaran parkir cukup tinggi. Pengawasan tidak hanya dilakukan pada siang hari, tetapi juga pada malam hari ketika aktivitas pusat kuliner dan hiburan meningkat. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap muncul efek jera bagi para pelanggar sehingga budaya tertib parkir dapat semakin tumbuh di tengah masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi seluruh rambu lalu lintas dan memarkir kendaraan hanya di lokasi yang telah disediakan. Kepatuhan terhadap aturan parkir tidak hanya membantu menjaga kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak pengguna jalan lain, khususnya para pejalan kaki yang berhak menikmati fasilitas umum dengan aman dan nyaman.

Jurnalis : Nurul

author avatar
Wartawan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !