Sinergi MA dan PWI Pusat Susun Pedoman Pengelolaan Media Peradilan yang Profesional

JAKARTA – Upaya memperkuat tata kelola informasi di lingkungan peradilan terus dilakukan. Mahkamah Agung (MA) RI menerima masukan berharga dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam sebuah audiensi yang digelar di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial bagi MA serta seluruh badan peradilan di bawahnya.

Kehadiran tim dari MA dipimpin langsung oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI sekaligus Koordinator Tim, Adji Prakoso, didampingi sejumlah pejabat lainnya. Sementara dari pihak PWI Pusat, pertemuan dihadiri oleh Ketua Bidang Pendidikan, Agus Sudibyo, serta jajaran pengurus lainnya yang membidangi hukum, litbang, dan humas.

Dalam kesempatannya, Adji Prakoso menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk menyerap aspirasi dan pengalaman dari insan pers guna membentuk standar pengelolaan informasi yang ideal. Saat ini, MA telah memiliki berbagai kanal informasi digital seperti Marinews, Suara BSDK, dan Dandapala, namun dirasa masih memerlukan acuan teknis dan etis yang baku.

“Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal,” ujar Adji.

Ia menegaskan bahwa kebutuhan publik terhadap transparansi peradilan semakin tinggi, mulai dari proses persidangan hingga isi putusan. Mengingat terdapat sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia yang berinteraksi dengan media, keberadaan pedoman yang seragam dan jelas menjadi sangat mendesak demi menjaga citra dan akurasi informasi.

PWI Tegaskan Prinsip Dasar Jurnalistik

Menanggapi hal tersebut, Agus Sudibyo menekankan bahwa setiap aktivitas pemberitaan harus berlandaskan pada regulasi dan kode etik yang berlaku. Mulai dari Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, hingga Pedoman Pemberitaan Media Siber harus menjadi rujukan utama.

Ada dua aspek krusial yang perlu diperhatikan, yaitu kualitas produk berita dan perilaku insan pers. “Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan. Hubungan wartawan dan narasumber harus bersifat profesional,” tegas Agus.

Lebih jauh, PWI juga memberikan masukan terkait mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Agus mengingatkan bahwa jika terdapat keberatan terhadap isi berita, langkah awal yang bijak adalah melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung membawa ke ranah pidana. Selain itu, tanggung jawab hukum dan etis atas sebuah pemberitaan berada pada institusi media, bukan semata-mata dibebankan kepada wartawan secara individu.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal yang solid dalam merumuskan pedoman pengelolaan media yang tidak hanya profesional dan transparan, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab di lingkungan Mahkamah Agung.

Reporter by Veasna diredra

Editir berita Sutarno

author avatar
Wartawan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !