JAKARTA – Praktik dugaan pungutan liar atau pungli kembali mencuat dan menyedot perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju di kawasan Pesing, tepatnya di wilayah RT 14 RW 08, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sejumlah pedagang kecil mengaku menjadi korban pemerasan dengan nominal yang sangat fantastis, membebani penghidupan mereka yang sederhana. Kamis 7 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan para pedagang, mereka dipaksa untuk menyetor uang sewa lapak atau tempat berjualan dengan nilai mencapai Rp4,6 juta per bulan.
Belum selesai di situ, beban tersebut masih ditambah dengan iuran rutin bulanan sebesar Rp600 ribu. Ironisnya, pembayaran sebesar itu belum termasuk biaya operasional lain seperti listrik, keamanan, dan kebersihan yang dipungut secara terpisah.
Jika diakumulasikan, total biaya yang harus dikeluarkan oleh para pedagang setiap bulannya mencapai angka yang sangat besar, jauh di luar kewajaran. Padahal, mereka berjualan di area fasilitas umum yang status hukumnya pun belum tentu jelas.
“Kami bayar Rp4,6 juta dan bulanan Rp600 ribu ke Pak RT Lutfi,” ungkap salah satu korban dengan nada kecewa kepada awak media, Rabu (6/5/2026).
Dugaan Pungli Terstruktur
Pengakuan ini membuka tabir bahwa indikasi pungli yang terjadi bukanlah tindakan insidental, melainkan terkesan sudah berjalan sistematis dan terstruktur.
Memanfaatkan wewenang sebagai pengurus lingkungan, oknum tersebut diduga memungut biaya tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa adanya bukti penerimaan yang sah.
Secara hukum, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi pemerintahan, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kondisi ini semakin memprihatinkan lantaran hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk turun tangan.
Padahal, pemerintah pusat maupun daerah telah gencar menggaungkan gerakan anti-pungli melalui Satuan Tugas Saber Pungli. Di lapangan, janji tersebut tampaknya belum dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil yang justru terus diperas.
Desakan Tegas dari Publik
Melihat ketidakadilan yang terjadi, masyarakat dan berbagai elemen mulai mendesak agar pihak berwenang segera bertindak. Ada beberapa poin penting yang menjadi tuntutan:
1. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta diminta segera melakukan audit dan investigasi mendalam terkait pengelolaan keuangan dan pungutan di lingkungan tersebut.
2. Kepolisian diharapkan tidak menutup mata dan segera memproses hukum dugaan tindak pidana pemerasan ini.
3. Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan setempat diminta mengambil sikap tegas dan tidak membiarkan oknum di bawah naungannya merugikan masyarakat.
Masyarakat menuntut agar jika terbukti bersalah, sanksi berat harus dijatuhkan tanpa kompromi. Pembiaran terhadap kasus semacam ini hanya akan menjadi preseden buruk dan memicu praktik serupa di wilayah lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus RT 14 yang dituduhkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi untuk membantah maupun mengakui tudingan yang beredar. Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi rakyat kecil dan memberantas korupsi di akar rumput.
Reporter by Veasna Diredra
Editor by Sutarno
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !