Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Gunakan Kedok Perusahaan Teknologi untuk Kelabui Aparat

Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Gunakan Kedok Perusahaan Teknologi untuk Kelabui Aparat

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap modus operandi sindikat judi online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Dalam menjalankan aktivitas ilegalnya, kelompok tersebut menyamarkan operasional mereka dengan menggunakan identitas sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital guna menghindari kecurigaan aparat penegak hukum maupun pengelola gedung tempat mereka beroperasi.

Penyamaran tersebut dilakukan sejak awal proses penyewaan kantor. Kepada pihak pengelola gedung, lokasi operasional disebut akan digunakan sebagai kantor perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan digital marketing. Dengan modus tersebut, aktivitas keluar masuk pekerja maupun penggunaan fasilitas kantor terlihat seperti kegiatan bisnis pada umumnya sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari lingkungan sekitar.

Hasil penyelidikan Bareskrim menunjukkan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya menjadi pusat pengendalian jaringan perjudian daring berskala internasional. Dari lokasi tersebut, para pelaku mengoperasikan sedikitnya 145 situs judi online yang menyasar pemain dari berbagai negara. Seluruh sistem operasional dilakukan secara terorganisasi dengan pembagian tugas yang jelas, mulai dari operator, administrator, layanan pelanggan, hingga pengelola keuangan.

Sebagian besar pekerja yang direkrut dalam jaringan tersebut merupakan warga negara asing (WNA). Mereka ditempatkan di Indonesia dengan dalih bekerja pada perusahaan teknologi dan memperoleh gaji berkisar 700 hingga 800 dolar Amerika Serikat setiap bulan, belum termasuk bonus berdasarkan pencapaian target kerja. Para pekerja kemudian menjalankan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan operasional perjudian online sesuai arahan pengelola jaringan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa penggunaan kedok perusahaan teknologi menjadi salah satu strategi utama sindikat untuk menghindari perhatian aparat penegak hukum. Selain itu, aktivitas operasional dilakukan secara tertutup dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan sistem jaringan yang terhubung dengan server di luar negeri sehingga menyulitkan proses pelacakan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan 291 tersangka yang terdiri atas 287 warga negara asing dan empat warga negara Indonesia. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada Mei 2026. Seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa membedakan kewarganegaraan mereka.

Selain menangkap para pelaku, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa perangkat komputer, telepon genggam, server, dokumen operasional, rekening bank, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Polisi juga terus menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai nilai sangat besar dan melibatkan jaringan lintas negara. Penelusuran tersebut dilakukan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta instansi terkait lainnya untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.

Bareskrim menegaskan bahwa pengungkapan sindikat di Hayam Wuruk menjadi salah satu operasi terbesar dalam pemberantasan perjudian online di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik perjudian daring kini telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi, identitas perusahaan legal, serta tenaga kerja asing sebagai bagian dari strategi operasional mereka. Karena itu, aparat akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga nasional maupun internasional untuk memutus jaringan perjudian online hingga ke aktor intelektual dan sumber pendanaannya.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum juga mengajak masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penyamaran perusahaan yang bergerak di bidang teknologi maupun digital. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas perusahaan yang mencurigakan sehingga dapat membantu upaya pemberantasan perjudian online dan berbagai bentuk kejahatan siber lainnya di Indonesia.

Jurnalis : Hanadia

author avatar
Wartawan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !