TUBAN, JAWA TIMUR — Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa lahan yang disebut berada di zona hijau dimanfaatkan untuk kegiatan usaha kafe. Selain persoalan kesesuaian tata ruang, keberadaan bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan usaha yang dipersyaratkan juga perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut pemanfaatan aset milik desa, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, legalitas bangunan, transparansi penerimaan uang sewa, serta tanggung jawab pemerintah desa dalam mengelola aset publik.
Berita Acara Musdes Menjadi Dasar Penelusuran
Berdasarkan dokumen Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes) tertanggal 10 Maret 2025, terdapat tiga bidang tanah yang dicantumkan sebagai objek Tanah Kas Desa, yakni Bengkok Carik seluas 1.200 meter persegi, Bengkok RT seluas 600 meter persegi, serta Bengkok Modin di utara Pasar Bongkaran seluas 920 meter persegi.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa status kepemilikan tanah tetap menjadi Tanah Kas Desa dan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan hak kepemilikannya.
Adapun perubahan yang dimaksud adalah perubahan fungsi atau pemanfaatan dari lahan pertanian menjadi kawasan usaha produktif berupa kafe, melalui mekanisme kerja sama, sewa, bagi hasil, atau investasi pihak ketiga sesuai kesepakatan.
Namun demikian, berita acara Musdes tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persyaratan tata ruang, pemanfaatan aset desa, dan perizinan pembangunan telah dipenuhi.
Apabila benar lokasi tersebut berada di zona yang tidak memperbolehkan pembangunan kafe, maka kesesuaian pemanfaatan ruang harus diperiksa berdasarkan peta zonasi resmi dan ketentuan yang berlaku.
Pemilik Kafe Taufik Disebut dalam Informasi yang Beredar
Dalam informasi yang diterima redaksi, nama Taufik, yang disebut sebagai pemilik kafe dan dikenal dengan nama julukan tertentu, turut disebut dalam persoalan pemanfaatan lahan tersebut.
Meski demikian, identitas kepemilikan usaha, hubungan hukum dengan penyewa tanah, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan bangunan perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan status usaha, dasar pemanfaatan lahan, serta kelengkapan dokumen perizinannya.
Dugaan Uang Sewa Rp5 Juta per Tahun Perlu Ditelusuri
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan nilai sewa sebesar Rp5 juta per tahun dengan jangka waktu lima tahun, yang disebut masih dapat diperpanjang. Dalam informasi yang sama, pihak penyewa dikabarkan telah mengeluarkan biaya pembangunan sekitar Rp750 juta.
Angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui perjanjian sewa, bukti pembayaran, kuitansi, dan dokumen terkait pembangunan.
Selain itu, informasi dalam pesan WhatsApp yang diterima menyebutkan bahwa uang sewa tersebut diterima oleh seseorang yang disebut sebagai Pak Carik, dengan nama Muhammad Ichwanul Kirom.
Keterangan tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa uang benar-benar diterima atau dikuasai secara pribadi oleh yang bersangkutan. Perlu dipastikan apakah pembayaran dilakukan atas nama Pemerintah Desa Margomulyo, apakah terdapat bukti penerimaan resmi, serta apakah uang tersebut telah dicatat dan disetorkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Jika pembayaran memang dilakukan, masyarakat berhak meminta transparansi mengenai dasar penetapan harga sewa, penerima pembayaran, pencatatan pendapatan, dan penggunaan uang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejelasan aliran uang sewa menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperiksa oleh pemerintah desa dan Inspektorat Kabupaten Tuban. Pemeriksaan harus didasarkan pada dokumen dan bukti transaksi, bukan semata-mata pada informasi yang beredar.
Dugaan Bangunan Tanpa PBG dan Izin Usaha Harus Diperiksa
Persoalan berikutnya adalah dugaan keberadaan bangunan kafe tanpa PBG dan perizinan usaha yang dipersyaratkan.
PBG dan perizinan usaha merupakan persoalan yang berbeda dari persetujuan pemanfaatan tanah. Oleh sebab itu, sekalipun terdapat berita acara Musdes mengenai rencana pemanfaatan lahan, hal tersebut tidak otomatis menggantikan persyaratan pembangunan gedung maupun perizinan usaha.
Dinas terkait di Kabupaten Tuban perlu memeriksa status bangunan, dokumen PBG atau dokumen lain yang relevan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta status perizinan usaha kafe tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Instansi Terkait Diminta Tidak Tutup Mata
Atas munculnya berbagai pertanyaan tersebut, Pemerintah Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Dinas PUPR atau instansi tata ruang Kabupaten Tuban, DPMPTSP, serta Inspektorat Kabupaten Tuban perlu memberikan penjelasan secara terbuka sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:
1. Status resmi zonasi lokasi kafe berdasarkan RTRW atau RDTR yang berlaku.
2. Legalitas pemanfaatan Tanah Kas Desa dan kelengkapan perjanjian sewa atau kerja sama.
3. Dasar penetapan nilai sewa Rp5 juta per tahun dan bukti pembayaran.
4. Identitas pihak penerima pembayaran serta pencatatan uang sewa dalam administrasi keuangan desa.
5. Status PBG dan perizinan usaha kafe.
6. Status bangunan yang dikabarkan menelan biaya sekitar Rp750 juta serta ketentuan mengenai bangunan ketika masa sewa berakhir.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian tata ruang, pelanggaran administratif, atau penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan desa, instansi berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan penerimaan uang sewa, status zonasi, dan kelengkapan perizinan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan para pihak.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Margomulyo, perangkat desa yang disebut dalam informasi, Muhammad Ichwanul Kirom, Taufik selaku pihak yang disebut sebagai pemilik kafe, serta instansi terkait.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan agar persoalan pemanfaatan Tanah Kas Desa dapat ditangani secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini harus dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti yang cukup dan proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !