Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, mengungkapkan bahwa rata-rata penghasilan dosen di lingkungan UGM dapat mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan, tergantung pada jenjang jabatan akademik yang dimiliki. Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan itu, Ova memaparkan sistem remunerasi yang diterapkan UGM sekaligus menjelaskan komponen-komponen penghasilan yang diterima dosen, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Menurut Ova Emilia, sistem penghasilan dosen di UGM disusun berdasarkan tiga komponen utama, yaitu pay for person (P1) yang mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai status serta pangkat, pay for position (P2) berupa tunjangan berdasarkan jabatan dan tanggung jawab, serta pay for performance (P3) yang diberikan berdasarkan capaian kinerja dosen. Selain itu, dosen juga memperoleh berbagai insentif lain seperti tunjangan sertifikasi, tunjangan kehormatan, insentif penelitian, publikasi ilmiah, hingga honorarium atas beban mengajar dan pembimbingan mahasiswa.
Dalam paparannya, Ova menyebutkan bahwa rata-rata penghasilan tenaga pengajar di UGM berada pada kisaran Rp20 juta hingga Rp21 juta per bulan. Untuk dosen dengan jabatan Asisten Ahli, penghasilannya mencapai sekitar Rp25 juta setiap bulan. Sementara itu, dosen dengan jabatan Lektor memperoleh rata-rata penghasilan sekitar Rp33 juta hingga Rp34 juta per bulan, sedangkan Lektor Kepala menerima sekitar Rp38 juta hingga Rp39 juta per bulan.
Adapun dosen yang telah mencapai jenjang akademik tertinggi sebagai Guru Besar memiliki rata-rata penghasilan berkisar antara Rp45 juta hingga Rp50 juta per bulan. Ova menegaskan bahwa besaran tersebut merupakan total kompensasi yang diterima dosen dari berbagai komponen remunerasi, bukan semata-mata berasal dari gaji pokok. Dengan sistem tersebut, UGM berupaya memberikan penghargaan yang seimbang terhadap kompetensi, tanggung jawab, dan kinerja dosen dalam menjalankan tugas pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Meski demikian, Ova juga menyoroti bahwa besaran tunjangan fungsional dosen yang diberikan pemerintah hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2007. Artinya, nominal tunjangan tersebut belum mengalami penyesuaian selama hampir dua dekade. Menurutnya, kondisi tersebut sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan kebutuhan hidup maupun tuntutan profesi dosen yang semakin kompleks.
Dalam sidang tersebut, Rektor UGM mengusulkan tiga langkah untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia. Pertama, pemerintah diharapkan menambah kuota sertifikasi dosen sehingga lebih banyak tenaga pendidik memperoleh tunjangan profesi. Kedua, pemerintah perlu meninjau kembali besaran tunjangan fungsional dosen agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Ketiga, dilakukan evaluasi terhadap gaji pokok dosen sehingga kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi dapat terus meningkat. Pemaparan tersebut disampaikan dalam konteks sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen yang diajukan sejumlah dosen ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya memberikan jaminan kesejahteraan serta kepastian hukum bagi profesi dosen. Oleh karena itu, sidang tersebut juga menjadi forum untuk menyampaikan berbagai masukan terkait sistem penghasilan dan perlindungan terhadap tenaga pendidik di perguruan tinggi.
Pernyataan Rektor UGM sekaligus memberikan gambaran bahwa penghasilan dosen di perguruan tinggi berbadan hukum seperti UGM tidak hanya berasal dari gaji pokok, melainkan merupakan akumulasi dari berbagai komponen remunerasi berbasis kinerja dan jabatan. Sistem tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi sekaligus memberikan motivasi bagi dosen untuk terus mengembangkan kompetensi akademik, menghasilkan penelitian berkualitas, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan nasional.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !