Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR terbuka menerima dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun, penyampaian aspirasi tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme dan aturan yang berlaku di lingkungan lembaga legislatif.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan seusai mengikuti rapat paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026). Ia menjelaskan bahwa Gedung DPR merupakan rumah rakyat sehingga masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan berbagai masukan, kritik, maupun tuntutan kepada wakilnya di parlemen.
Meski demikian, Puan mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi perlu dilakukan melalui prosedur yang telah tersedia. Masyarakat yang ingin bertemu dengan pimpinan DPR maupun anggota dewan dapat terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan atau pemberitahuan secara resmi.
Menurut Puan, DPR memiliki sejumlah jalur yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama komisi terkait, maupun melalui mekanisme lain yang tersedia di alat kelengkapan dewan.
Puan menyebut mekanisme tersebut dibuat agar setiap aspirasi yang masuk dapat diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti secara terarah. Dengan adanya prosedur, pembahasan mengenai persoalan yang disampaikan masyarakat dapat dilakukan bersama pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPR tidak menutup kesempatan bagi masyarakat untuk bertemu langsung dengan perwakilan lembaga legislatif. Bahkan, pimpinan DPR maupun pimpinan komisi disebut secara bergantian telah menerima sejumlah kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan persoalan dan tuntutan mereka.
Menurut Puan, keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat merupakan bagian dari fungsi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, berbagai masukan yang datang dari masyarakat tetap akan diperhatikan dan diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Puan juga menyinggung tuntutan terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang menjadi salah satu isu dalam aksi masyarakat pada 27 Agustus 2026. Ia menyampaikan bahwa DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026.
Puan menjelaskan bahwa proses pembahasan masih memiliki waktu beberapa bulan hingga target penyelesaian tersebut. DPR akan melanjutkan pembahasan sesuai tahapan yang telah ditetapkan dan mempertimbangkan berbagai masukan yang diberikan masyarakat maupun pihak terkait.
Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat berencana menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI. Salah satu kelompok yang hadir adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang membawa sejumlah tuntutan, termasuk mengenai percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Puan juga mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib. Menurutnya, masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik dan tuntutan, tetapi proses tersebut sebaiknya dilakukan tanpa menimbulkan kericuhan maupun mengganggu keamanan dan aktivitas masyarakat lainnya.
Keterbukaan DPR dalam menerima aspirasi diharapkan dapat menjadi ruang dialog antara masyarakat dan wakil rakyat. Dengan komunikasi yang berjalan baik, berbagai persoalan yang disampaikan publik dapat dibahas melalui jalur kelembagaan dan memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan DPR.
Penyampaian aspirasi melalui mekanisme resmi juga dinilai penting agar setiap tuntutan dapat terdokumentasi dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui proses tindak lanjut terhadap persoalan yang telah mereka sampaikan kepada DPR.
Puan kembali menegaskan bahwa DPR tidak menutup pintu bagi masyarakat. Namun, setiap pihak yang hendak menyampaikan aspirasi di lingkungan parlemen diharapkan memahami serta mengikuti aturan yang berlaku agar proses penerimaan aspirasi dapat berlangsung secara tertib dan efektif.
Dengan adanya berbagai jalur penyampaian aspirasi, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan kepada DPR tanpa harus mengabaikan ketentuan yang berlaku. DPR pun diharapkan dapat terus menjaga keterbukaan dan memastikan aspirasi publik memperoleh perhatian sesuai mekanisme kelembagaan.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !