JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau dalam konteks ini, dunia politik nasional kembali dihadapkan pada dinamika hukum yang menarik perhatian publik.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara tegas menyatakan sikap bahwa pihaknya tidak akan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada sosok Sekretaris Dewan Pembina partai, Grace Natalie, yang kini tersandung masalah hukum dan dilaporkan ke pihak berwajib.
Keputusan ini diambil lantaran tindakan yang dilakukan oleh Grace Natalie dinilai berada di luar ranah tugas dan wewenang kelembagaan partai, sehingga segala konsekuensi hukum yang muncul harus menjadi tanggung jawab pribadi semata, bukan dibebankan kepada organisasi.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Ahmad Ali, saat memberikan keterangan pers di kantor DPP PSI, Selasa (5/5/2026). Dengan nada tegas, ia menegaskan batasan yang jelas antara urusan pribadi dan urusan partai.
“Secara kelembagaan kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” ujar Ahmad Ali, menandakan bahwa partai tidak akan turun tangan dalam proses hukum yang sedang menjerat kader senior tersebut.
Dilaporkan Bersama Dua Tokoh Lain
Perlu diketahui, laporan hukum yang menjerat Grace Natalie bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri bersama dua nama lain yang juga dikenal publik, yakni pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya.
Laporan tersebut telah resmi diterima dan diregistrasi oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 4 Mei 2026. Dalam dokumen hukum tersebut, ketiga nama tersebut menjadi terlapor atas dugaan pelanggaran hukum yang serius.
Adapun yang melaporkan adalah gabungan dari puluhan organisasi masyarakat. Tercatat sebanyak 40 ormas Islam yang tergabung dalam wadah Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama bertindak sebagai pelapor. Mereka menilai ada materi yang disampaikan oleh Grace Natalie dan rekan-rekannya yang berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.
Dugaan Penghasutan dan Ujaran Kebencian
Secara substansi, Grace Natalie dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan atau hasutan serta penyebaran ujaran kebencian (hate speech). Dugaan ini bermula dari narasi yang termuat dalam unggahan berupa potongan video ceramah yang disampaikannya.
Mewakili para pelapor, Gurun Arisastra yang merupakan perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam serta SEMMI menegaskan bahwa laporan ini dilayangkan sebagai bentuk upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga kerukunan antarumat beragama. Mereka menilai bahwa apa yang disampaikan dalam video tersebut berpotensi memecah belah keharmonisan masyarakat.
Keputusan PSI untuk melepaskan tanggung jawab hukum dan tidak memberikan pendampingan kepada kader lamanya ini menjadi sorotan tersendiri. Hal ini menunjukkan prinsip kedisiplinan organisasi yang memisahkan antara tindakan pribadi dan tindakan kedinasan atau kelembagaan.
Dengan demikian, beban pembelaan hukum kini sepenuhnya berada di pundak Grace Natalie secara personal. Masyarakat pun kini menanti bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan, serta bagaimana klarifikasi dan pembelaan yang akan disampaikan oleh pihak terlapor untuk menjawab semua tuduhan yang diajukan oleh para pelapor.
Kasus ini menjadi bukti bahwa dalam negara hukum, setiap ucapan dan tindakan memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan dengan bijak.
Foto Antara
Reporter by Sutarno
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !