Perselisihan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi perhatian publik. Dalam perkembangan terbaru, pihak Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, memperlihatkan sejumlah dokumen pembayaran dan bukti transfer yang diklaim menunjukkan keterlibatan Ruben dalam membiayai renovasi serta pengisian fasilitas rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, yang saat ini ditempati Sarwendah bersama anak-anak mereka. Bukti tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meluruskan berbagai informasi yang berkembang mengenai sumber pembiayaan rumah tersebut.
Kuasa hukum Ruben menjelaskan bahwa pihaknya memiliki puluhan bukti transaksi yang dilakukan secara bertahap selama proses pembangunan dan pengadaan berbagai fasilitas di dalam rumah. Nilai keseluruhan pembayaran yang ditunjukkan disebut mencapai lebih dari Rp11 miliar. Menurut Minola, seluruh transaksi tersebut dilakukan melalui jalur perbankan sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum apabila diperlukan dalam proses persidangan.
Selain biaya renovasi bangunan, pihak Ruben juga mengklaim telah menanggung berbagai kebutuhan lain, mulai dari pemasangan lift, sistem pendingin ruangan, hingga sejumlah perabot dan perlengkapan rumah. Seluruh pengeluaran tersebut, menurut kuasa hukum Ruben, didukung dengan bukti transfer yang terdokumentasi secara lengkap. Karena itu, mereka menolak anggapan bahwa seluruh isi rumah sepenuhnya dibiayai oleh Sarwendah maupun keluarganya.
Penyampaian bukti-bukti tersebut dilakukan menyusul adanya perbedaan pandangan mengenai kepemilikan dan kontribusi terhadap aset yang menjadi bagian dari harta bersama. Pihak Ruben menilai bahwa keterbukaan mengenai transaksi keuangan diperlukan agar tidak muncul persepsi yang keliru di tengah masyarakat, terutama terkait peran masing-masing pihak dalam membangun rumah yang selama ini ditempati keluarga mereka.
Di sisi lain, sengketa mengenai pembagian harta bersama masih berada dalam proses penyelesaian melalui jalur hukum. Kedua belah pihak memiliki hak untuk menyampaikan bukti, dokumen, maupun argumentasi hukum di hadapan pengadilan. Seluruh bukti yang diajukan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamat hukum keluarga menilai bahwa dalam perkara pembagian harta bersama, dokumen administrasi seperti bukti transfer, kuitansi pembayaran, kontrak pembelian, serta dokumen kepemilikan memiliki peran penting dalam menentukan besarnya kontribusi masing-masing pihak. Oleh karena itu, setiap klaim yang disampaikan harus didukung dengan alat bukti yang sah agar memiliki kekuatan pembuktian di persidangan.
Meskipun perselisihan masih berlangsung, banyak pihak berharap penyelesaian perkara dapat dilakukan secara baik dan tetap mengedepankan kepentingan anak-anak. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai status kepemilikan aset sekaligus menjadi jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !