Penggerebekan sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, mengungkap sejumlah fakta baru. Polda Metro Jaya membongkar aktivitas tersebut pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan produksi uang rupiah palsu dalam jumlah besar.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 360 ribu lembar uang yang menyerupai pecahan Rp100 ribu. Jika dihitung berdasarkan nilai nominalnya, jumlah tersebut mencapai sekitar Rp36 miliar. Polisi memastikan uang tersebut belum sempat beredar di masyarakat karena pengungkapan dilakukan sebelum hasil produksi didistribusikan.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi. Barang bukti yang ditemukan antara lain mesin cetak, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin ultraviolet, tinta, plat cetak, laptop, telepon seluler, serta bahan baku kertas.
Proses penggerebekan juga diwarnai insiden ketika seorang anggota kepolisian mengalami luka akibat terkena pecahan kaca saat berupaya mengamankan lokasi. Meski demikian, proses penindakan tetap dilanjutkan hingga tempat tersebut berhasil dikuasai dan sejumlah orang yang diduga terlibat diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pengungkapan awal, polisi mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran dalam proses produksi uang palsu, yakni S, NC, dan D. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan dugaan keterlibatan seorang pemesan berinisial AB yang berada di wilayah PIK, Jakarta Utara.
Penyidik masih mendalami hubungan antara para tersangka, termasuk bagaimana proses pemesanan dan produksi dilakukan. Polisi juga menelusuri asal bahan baku, penggunaan peralatan produksi, kemungkinan jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas produksi uang palsu tersebut diduga telah berlangsung sejak Maret 2026. Polisi menyebut para pelaku menggunakan sejumlah peralatan dengan kemampuan produksi yang cukup baik. Hal tersebut membuat penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan.
Polisi juga mengungkap bahwa dua tersangka, yakni S dan D, memiliki catatan sebagai residivis dalam perkara serupa. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui bagaimana jaringan tersebut terbentuk dan bagaimana para pelaku saling terhubung dalam menjalankan aktivitas ilegalnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah pencegahan penting karena uang palsu dalam jumlah besar tersebut berhasil diamankan sebelum masuk ke dalam peredaran. Polisi menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan keaslian uang yang diterima dalam setiap transaksi dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan uang yang tidak sesuai dengan ciri keaslian rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan dan peredaran uang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh kepolisian.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !