Pelecehan Santriwati: Tinjauan Hukum Positif dan Islam Atas Kejahatan di Lingkungan Pesantren

JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa puluhan santriwati di sebuah pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali mengguncang kesadaran publik.

Fakta bahwa pelaku diduga adalah pimpinan lembaga itu sendiri, dengan jumlah korban yang disebut mencapai 50 orang, membuka luka lama sekaligus menegaskan kembali kerentanan pendidikan berbasis asrama terhadap praktik kekerasan dan penyalahgunaan Jum’at 8 Mei 2026.

Kasus yang kini sedang dalam tahap penyidikan kepolisian ini bukanlah peristiwa tunggal. Data yang dihimpun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat lebih dari 100 kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, dengan mayoritas korban adalah anak-anak dan remaja. Sementara itu, Komnas Perempuan mencatat ratusan kasus serupa di sektor pendidikan berbasis agama.

Fakta yang paling memprihatinkan dari berbagai kasus yang terungkap—mulai dari Lombok Timur hingga Bandung—adalah pola yang berulang: pelaku adalah figur otoritas seperti kiai, ustadz, atau pengasuh; relasi kuasa yang sangat timpang; minimnya sistem pengawasan; serta keterlambatan pelaporan akibat tekanan sosial dan beban psikologis yang berat bagi korban. Hal ini menjadikan pesantren sebagai ruang yang rentan, di mana amanah keilmuan kerap dikhianati oleh nafsu dan kekuasaan semu.

Tinjauan Hukum Positif: Sanksi Tegas dan Tanggung Jawab Institusi

Dalam perspektif hukum negara Indonesia, tindakan pelecehan dan kekerasan seksual telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Undang-undang ini hadir untuk memberikan perlindungan maksimal, terutama bagi kelompok rentan dan anak-anak.

Bagi pelaku yang berstatus sebagai pendidik, tenaga kependidikan, atau pemimpin lembaga, hukum ini memberatkan ancaman pidana.

Pelaku dapat dijerat hukuman penjara mulai dari 5 hingga 15 tahun atau lebih, ditambah pemberatan sepertiga dari ketentuan pokok. Selain itu, terdapat kewajiban membayar denda dan ganti rugi atau restitusi kepada korban.

Dalam kasus tertentu yang dinilai sangat berat, sanksi tambahan dapat diberlakukan, mulai dari hukuman kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku kepada publik, hingga larangan seumur hidup bekerja atau berinteraksi dengan anak.

Hukum ini juga menjangkau dimensi kelembagaan: jika ditemukan unsur pembiaran atau kelalaian pengurus, sanksi dapat meluas hingga pencabutan izin operasional lembaga tersebut.

Perspektif Hukum Islam: Dosa Besar dan Hilangnya Legitimasi Moral

Ditinjau dari kacamata hukum Islam, perbuatan pelecehan seksual dikategorikan sebagai dosa besar (kabair) dan merupakan bentuk kezaliman (zulm) yang paling berat.

Hal ini sejalan dengan tegasnya larangan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 32 yang melarang mendekati zina dan segala jalan yang mendekatinya.

Lebih dari sekadar tindak pidana, penyalahgunaan jabatan sebagai kiai atau pengasuh merupakan pengkhianatan terhadap amanah.

Rasulullah SAW bersabda dalam Hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban mutlak atas apa yang dipimpinnya. Menggunakan posisi agama untuk menindas dan mencederai anak didik adalah bentuk kehancuran amanah tersebut.

Dalam hukum Islam, pelaku dapat dikenai hukuman ta’zir, yakni sanksi yang ditetapkan oleh otoritas berwenang demi kemaslahatan umum, berupa penjara, pengasingan, atau bentuk hukuman lain yang mendidik sekaligus memberi efek jera.

Namun, sanksi yang terberat dan paling fundamental dalam tradisi keagamaan adalah pencabutan otoritas keagamaan pelaku. Seseorang yang terbukti melakukan kejahatan semacam ini harus kehilangan haknya untuk menjadi pengasuh, guru, atau pemimpin umat.

Hilangnya legitimasi moral ini adalah hukuman sosial-keagamaan yang berat, karena jabatan tersebut hanya layak disandang oleh mereka yang memiliki integritas, amanah, dan keadilan yang tak tergoyahkan.

Kesimpulan: Tegas dan Jatuhkan Otoritas Pelaku

Baik hukum positif maupun hukum Islam berirama senada: pelecehan seksual di pesantren adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Penanganannya tidak boleh hanya berhenti pada pemenjaraan pelaku semata, tetapi harus disertai dengan pencabutan total peran dan otoritas keagamaannya.

Langkah tegas ini mutlak diperlukan untuk memulihkan rasa kepercayaan masyarakat, melindungi anak-anak bangsa, serta menjaga kemurnian dan martabat pendidikan Islam dari noda pengkhianatan amanah.

Ke depan, penguatan sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan asrama menjadi keharusan agar pesantren benar-benar kembali menjadi tempat yang aman, damai, dan penuh berkah bagi para penuntut ilmu.

Reporter by Sutarno

author avatar
Wartawan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !