Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa manfaat dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dibayarkan secara sekaligus maupun secara berkala sesuai dengan pilihan peserta. Putusan tersebut merupakan hasil dari pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang sebelumnya mengatur mekanisme pembayaran manfaat dana pensiun secara bertahap.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Melalui amar putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela dilakukan secara berkala bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa peserta diberikan pilihan untuk menerima manfaat tersebut secara sekaligus ataupun bertahap sesuai kehendaknya.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah membedakan secara tegas antara program pensiun yang bersifat wajib dengan dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela. Menurut MK, peserta program dana pensiun sukarela menggunakan dana yang berasal dari hak-hak pekerja, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun hak lainnya yang telah menjadi milik peserta. Oleh karena itu, negara perlu memberikan keleluasaan kepada peserta untuk menentukan mekanisme pencairan manfaat pensiun sesuai kebutuhan dan perencanaan keuangan masing-masing.
Meski demikian, Mahkamah juga menegaskan bahwa tujuan utama penyelenggaraan dana pensiun tetap untuk menjamin keberlangsungan penghasilan seseorang setelah memasuki masa pensiun. Oleh sebab itu, pilihan pencairan secara sekaligus maupun berkala tetap harus memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan dana pensiun agar tidak menghilangkan fungsi perlindungan sosial bagi peserta.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pekerja yang merasa hak mereka sebagai peserta dana pensiun sukarela menjadi terbatas karena ketentuan dalam UU P2SK mewajibkan pembayaran manfaat dilakukan secara berkala. Para pemohon berpendapat bahwa dana pensiun yang berasal dari hak pekerja semestinya dapat dicairkan secara penuh apabila dibutuhkan, misalnya sebagai modal usaha, investasi, atau kebutuhan ekonomi lainnya setelah memasuki masa pensiun.
Dengan adanya putusan ini, peserta program dana pensiun sukarela kini memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola dana yang menjadi haknya. Mereka dapat memilih menerima seluruh manfaat pensiun sekaligus apabila memiliki rencana penggunaan dana dalam jumlah besar, ataupun tetap memilih sistem pembayaran berkala apabila menginginkan penghasilan rutin setiap bulan selama masa pensiun.
Kalangan praktisi hukum maupun pengamat ketenagakerjaan menilai putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Selain memberikan ruang kebebasan dalam mengelola manfaat pensiun, putusan ini juga dinilai mampu memberikan kepastian bagi penyelenggara dana pensiun dalam menerapkan mekanisme pembayaran sesuai pilihan peserta tanpa bertentangan dengan konstitusi.
Ke depan, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diharapkan menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara program dana pensiun dalam menyesuaikan kebijakan operasionalnya. Pemerintah bersama otoritas terkait juga diharapkan segera melakukan penyesuaian terhadap regulasi pelaksana agar implementasi putusan dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjaga keberlanjutan sistem dana pensiun nasional.
Jurnalis : Sarah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !