Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan potongan tarif ojek online (ojol) maksimal sebesar 8 persen hingga kini masih belum dapat diterapkan. Hal tersebut karena pemerintah masih menunggu proses finalisasi aturan yang saat ini berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sebelum diberlakukan secara resmi.
Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut setelah seluruh proses administrasi dan regulasi selesai. Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan kapan aturan tersebut mulai diberlakukan karena masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Sekretariat Negara sebagai pihak yang menangani proses finalisasi peraturan dimaksud.
Kebijakan pembatasan potongan tarif aplikasi menjadi maksimal 8 persen merupakan salah satu aspirasi yang sejak lama disampaikan para pengemudi ojek online. Selama ini, para mitra pengemudi mengeluhkan besarnya potongan yang dikenakan perusahaan aplikator yang dinilai cukup membebani pendapatan mereka. Di sejumlah platform, besaran potongan yang berlaku saat ini masih berada di kisaran 20 persen dari pendapatan pengemudi.
Melalui kebijakan baru tersebut, perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi nantinya hanya diperbolehkan mengambil maksimal delapan persen dari pendapatan mitra pengemudi. Dengan demikian, sekitar 92 persen pendapatan akan menjadi hak para pengemudi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mitra ojol sekaligus menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi.
Pemerintah sebelumnya telah melakukan berbagai pembahasan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan aplikator dan perwakilan pengemudi. Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan yang diterapkan nantinya tidak hanya memberikan manfaat bagi para pengemudi, tetapi juga tetap memperhatikan keberlangsungan industri transportasi berbasis digital yang terus berkembang di Indonesia.
Sejumlah kalangan pekerja dan organisasi pengemudi berharap aturan tersebut dapat segera diberlakukan. Mereka menilai pembatasan potongan tarif akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penghasilan para pengemudi yang selama ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari persaingan yang semakin ketat hingga meningkatnya biaya operasional sehari-hari.
Di sisi lain, perusahaan aplikator juga diperkirakan akan melakukan penyesuaian terhadap model bisnis dan layanan yang mereka jalankan apabila kebijakan tersebut resmi diterapkan. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat menemukan titik keseimbangan yang mampu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa setelah proses finalisasi selesai, pemerintah akan segera menyusun langkah-langkah teknis pelaksanaan agar aturan tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
Jurnalis : Hanadia
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !