JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, kembali menjadi sorotan publik dengan langkah hukum yang sangat mengejutkan.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat tinggi di Kabinet Merah Putih ini menyatakan secara tegas akan melayangkan gugatan perdata terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai tuntutan yang fantastis, mencapai Rp300 triliun.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Noel saat ditemui awak media di lingkungan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, gugatan sebesar itu diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang ia sebut sebagai “kebohongan dan framing” yang dilakukan oleh pihak KPK dalam penanganan perkara yang menjeratnya.
Dana Gugatan Murni untuk Kesejahteraan Umum
Yang membuat langkah ini semakin menarik perhatian adalah pernyataan Noel mengenai nasib dana gugatan tersebut. Ia menegaskan dengan lantang bahwa jika nantinya ia memenangkan perkara dan mendapatkan pembayaran sebesar Rp300 triliun dari KPK, tidak satu sen pun uang tersebut akan ia ambil untuk kepentingan pribadi.
“Uang Rp300 triliun itu nanti akan saya bagikan seluruhnya kepada kaum buruh dan para guru, serta mereka yang mencari keadilan baik dalam perkara perdata maupun pidana,” ujar Noel dengan tegas.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa bagi dirinya, gugatan ini bukan semata-mata soal materi, melainkan sebuah perjuangan prinsipil untuk membela hak-hak masyarakat yang selama ini ia perjuangkan.
Kerugian Moril dan Reputasi
Dalam penjelasannya, Noel menguraikan bahwa kerugian yang ia alami tidak hanya bersifat materiil, tetapi lebih besar lagi pada aspek immaterial atau kerugian moril dan kehormatan.
Ia menilai bahwa selama proses hukum berjalan, telah terjadi upaya sistematis untuk merusak nama baiknya dengan menyebarkan narasi yang tidak sesuai dengan fakta, termasuk isu kepemilikan aset dan dana yang menurutnya tidak benar adanya.
“Saya rugi secara immaterial karena selama ini diorkestrasi hasil pemerasan ada 30 mobil, ratusan miliar, dan banyak hal lain yang diframing ke saya. Padahal kenyataannya tidak demikian,” tegasnya.
Langkah hukum yang diambil oleh mantan Wamenaker ini dinilai sebagai sebuah gebrakan baru dalam dinamika peradilan di Indonesia.
Dengan nilai tuntutan yang sangat besar dan tujuan penyaluran yang menyentuh langsung ke lapisan masyarakat, kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan tajam baik di kalangan hukum maupun publik luas. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPK terkait rencana gugatan yang akan diajukan oleh Noel.
Reporter by Sutarno
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !