Diduga Terbitkan 19 SHM di Kawasan Hutan, Mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan Ditahan

BENGKULU SELATAN – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menahan SR, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Tersangka diduga kuat terlibat dalam penerbitan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan hutan.

Penahanan terhadap SR ini merupakan perkembangan terbaru dari rangkaian penegakan hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, pihak kejaksaan telah lebih dahulu menahan lima tersangka lainnya yang juga terjerat kasus serupa.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik penyimpangan dalam penerbitan dokumen kepemilikan lahan di wilayah Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, yang secara status merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP). Padahal, kawasan tersebut seharusnya dilindungi dan tidak diperuntukkan bagi kepemilikan pribadi, sehingga tindakan ini dinilai sangat merugikan kepentingan hukum dan lingkungan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dan pelaksanaan penahanan terhadap SR dilakukan setelah tim penyidik mengantongi cukup alat bukti yang sah dan meyakinkan.

“Penetapan tersangka ini telah melalui proses kajian yang mendalam dan tahapan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Haryandana.

Dengan ditahannya mantan pejabat BPN ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di sektor pertanahan secara transparan dan bertanggung jawab, demi memulihkan aset serta hak hukum negara.

Reporter by Sutarno

author avatar
Wartawan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !