JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah hukum tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.
Dua orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka resmi dikenakan pencegahan perjalanan ke luar negeri atau pengecekan paspor, yang berlaku selama enam bulan terhitung mulai bulan April 2026.
Kedua sosok yang dicekal tersebut adalah Ismail Adham, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba, yang berposisi sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Hal ini dipastikan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat memberikan keterangan pers pada Jumat (24/4) silam.
“Sudah dicekal juga, awal bulan April,” tegasnya, menegaskan bahwa langkah preventif tersebut telah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan penambahan dua nama ini, jumlah keseluruhan tersangka dalam perkara korupsi kuota haji tersebut kini mencapai empat orang. Kasus ini dinilai sangat serius karena diperkirakan telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara, yang nilainya ditaksir mencapai angka fantastis sebesar Rp622 miliar rupiah.
Langkah pengecekan ini diambil sebagai upaya hukum untuk memastikan agar para pihak yang terlibat tidak dapat melarikan diri atau menghindari proses hukum yang sedang berjalan, serta menjamin kelancaran penyidikan hingga penuntutan demi tegaknya keadilan.
Reporter by Sutarno
Sumber foto kompas.com
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !