Bekasi, 19 Juni 2026 — Ketua Umum Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK), H. Yana Triyana, SE, angkat bicara terkait temuan dugaan aktivitas pembuangan limbah di wilayah Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Temuan tersebut mencuat setelah LPLHK menerima laporan hasil investigasi lapangan mengenai adanya aktivitas pembuangan material yang diduga merupakan limbah hasil pembakaran batu bara (bottom ash) di lahan milik Hj. Midi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, H. Yana Triyana bersama jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPLHK turun langsung ke lokasi pada Kamis (18/6/2026) guna melakukan peninjauan dan memastikan kebenaran informasi yang diterima. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen LPLHK dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Saat berada di lokasi, tim melakukan pemeriksaan visual terhadap material yang ditemukan. Berdasarkan hasil pengamatan awal, material tersebut memiliki karakteristik yang menyerupai bottom ash, yaitu abu dasar hasil pembakaran batu bara yang pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan dan prosedur lingkungan hidup yang berlaku. Temuan tersebut kemudian didokumentasikan sebagai bahan kajian dan pelaporan lebih lanjut kepada instansi berwenang.
Dalam proses investigasi, tim LPLHK juga memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan bahwa material tersebut berasal dari aktivitas operasional PT Sinar Agung Kreasi Utama dan dibuang ke lahan milik Hj. Midi. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak terkait, serta hasil investigasi dari instansi yang berwenang agar dapat dipastikan secara objektif dan sesuai dengan fakta hukum.
Untuk memperoleh klarifikasi, tim LPLHK menghubungi Hj. Midi selaku pemilik lahan. Dalam komunikasi melalui sambungan telepon, Hj. Midi membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan miliknya. Namun, ia berpendapat bahwa material yang berada di lokasi tersebut bukan termasuk kategori limbah B3 berdasarkan ketentuan yang diketahuinya. Ia juga menyatakan tidak keberatan apabila dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang guna memastikan status material tersebut.
Menanggapi hal tersebut, H. Yana Triyana menjelaskan bahwa setiap aktivitas pembuangan limbah ke media lingkungan hidup harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, terlepas dari adanya perbedaan pendapat mengenai status material yang ditemukan, seluruh pihak wajib menghormati proses verifikasi dan penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait.
Secara hukum, larangan melakukan pembuangan limbah tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penetapan status hukum kepada aparat yang berwenang. Namun apabila dari hasil investigasi dan pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum lingkungan, baik yang melibatkan pemilik lahan, pihak pengangkut, maupun pihak perusahaan yang diduga sebagai sumber material, maka kami akan melaporkan kasus ini kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas H. Yana Triyana, SE.
Ia menambahkan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan.
Kasus dugaan pembuangan material yang diduga berasal dari PT Sinar Agung Kreasi Utama ke lahan milik Hj. Midi tersebut kini menjadi perhatian serius LPLHK. Organisasi tersebut berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, serta pengujian laboratorium guna memastikan status material yang ditemukan dan menentukan langkah hukum yang diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan hidup serta melindungi kepentingan masyarakat.
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !