Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons isu mengenai dugaan aliran dana senilai Rp40 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Pihak Kejagung menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan asumsi atau pernyataan yang belum didukung alat bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan perkara tersebut dalam proses persidangan. Menurutnya, berbagai informasi yang muncul ke publik harus diuji berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Anang meminta masyarakat untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk mengungkap fakta secara lebih terbuka, termasuk mengenai dugaan aliran dana yang menjadi perhatian publik.
Kejagung juga menyatakan bahwa setiap informasi yang memiliki keterkaitan dengan perkara tetap akan didalami oleh penyidik. Namun, pendalaman tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti yang tersedia. Dengan demikian, informasi yang masih berupa dugaan tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam suatu perkara.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah adanya pemberian uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada kliennya. Ia menyebut terdapat kekeliruan dalam memahami informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, khususnya ketika sebagian pertimbangan hakim dalam proses praperadilan digunakan untuk membangun kesimpulan mengenai dugaan pemberian uang.
Menurut Febri, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara eksplisit menyebut bahwa uang tersebut diberikan kepada Febrie Adriansyah. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang ada, uang tersebut disebut diberikan kepada seseorang bernama Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Febri juga menjelaskan bahwa informasi awal mengenai persoalan tersebut disebut berasal dari seseorang bernama Lucy. Dalam keterangannya, Lucy disebut menyampaikan kepada Tan Kian mengenai adanya perkara yang sedang berjalan dan kemungkinan munculnya persoalan hukum apabila perkara tersebut tidak ditangani.
Komunikasi kemudian disebut berlanjut antara Tan Kian dan Ferry Boboho. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum Febrie, BAP Tan Kian menjadi salah satu dokumen yang perlu dilihat secara utuh agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami rangkaian peristiwa maupun pihak-pihak yang disebut di dalamnya.
Dalam BAP tersebut, terdapat penggunaan frasa “bisa saja” ketika membicarakan kemungkinan peruntukan uang kepada sejumlah nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Febrie menilai frasa tersebut tidak dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai bukti bahwa uang tersebut benar-benar diberikan kepada pejabat tertentu.
Karena itu, pihak Kejagung memilih untuk tidak memberikan kesimpulan sebelum seluruh fakta diuji melalui proses hukum. Sikap tersebut juga menunjukkan bahwa setiap dugaan yang muncul dalam suatu perkara harus dibuktikan melalui mekanisme penyidikan dan persidangan, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan aliran dana dalam jumlah besar dan nama sejumlah pejabat. Publik pun menunggu perkembangan proses hukum untuk mengetahui secara lebih jelas mengenai asal-usul informasi tersebut, pihak-pihak yang disebut, serta apakah terdapat bukti yang dapat menguatkan atau justru membantah dugaan yang beredar.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses pendalaman akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Dengan demikian, kepastian mengenai dugaan aliran dana tersebut masih menunggu proses hukum lebih lanjut dan tidak dapat disimpulkan sebelum seluruh bukti diperiksa secara menyeluruh.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !